Menuju konten utama

Bawaslu Akreditasi 51 Lembaga Pemantau Pemilu, Dua dari Luar Negeri

Bawaslu telah mengakreditasi 51 lembaga pemantau Pemilu 2019. Dua lembaga di antaranya berasal dari luar negeri. 

Bawaslu Akreditasi 51 Lembaga Pemantau Pemilu, Dua dari Luar Negeri
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Rahmat Bagja (kiri) dan Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang temuan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi dan memberikan akreditasi terhadap 51 lembaga pemantau Pemilu 2019. Dua di antaranya, merupakan lembaga pemantau Pemilu dari luar negeri yakni Asian Network For Free Elections dan Asia Democracy Network.

"Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Menurut Afifuddin, pendaftaran pemantau pemilu tidak hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI. Bagi organisasi yang ingin memantau pemilu di tingkat provinsi saja dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi.

Pemantau pemilu yang akan memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota juga cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Afifuddin mengingatkan lembaga pemantau pemilu domestik maupun asing harus menjaga prinsip-prinsip dasar, yakni independen dan tak memihak salah satu kandidat. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Soal independensi itu menjadi hal utama, tidak hanya pemantau luar negeri tapi juga pemantau dalam negeri," ucap Afifuddin.

Mengenai kehadiran pemantau asing, dia menyatakan hal ini bukan sesuatu yang baru sehingga tak perlu dipersoalkan. UU Pemilu sejak lama juga mengizinkan kehadiran pemantau asing.

Kehadiran pemantau asing, kata dia, juga tidak menunjukkan ada situasi darurat saat pelaksanaan pemilu.

"Semua lembaga lokal, semua lembaga yang terdaftar dari luar negeri, semua dalam posisi yang sama, bukan dalam posisi extraordinary, tapi situasi natural, setiap pemilu begini, mau pemilu di kita maupun di luar negeri sama saja," ujar Afifuddin.

Dia menegaskan KPU maupun Bawaslu tak akan membeda-bedakan antara pemantau luar negeri maupun yang dari dalam negeri. Keduanya harus mematuhi aturan yang berlaku, bila tak ingin mendapatkan sanksi pencabutan akreditasi.

"Lembaga dalam negeri pun kalau melanggar kita cabut akreditasinya, kita keluarkan dari posisi pemantau," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom