Menuju konten utama

Bawaslu akan Awasi Tabloid Obor Rakyat Bila Kembali Terbit

Pada Pilpres 2014 lalu, peredaran tabloid Obor Rakyat menuai kecaman lantaran isinya yang dianggap banyak memfitnah Joko Widodo.

Bawaslu akan Awasi Tabloid Obor Rakyat Bila Kembali Terbit
Pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiardi Budiono (kanan) dan redaktur pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa (kiri) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui tabloid Obor Rakyat. antara foto/rivan awal lingga/foc/16.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi isi tabloid Obor Rakyat, yang rencananya akan diedarkan kembali jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bawaslu bahkan siap memproses bila nantinya isi tabloid yang dipimpin Setiardi Budiono ini adalah fitnah-fitnah yang menyudutkan salah satu peserta Pemilu 2019.

"Iya kita lakukan pengawasan [...] Kalau misalnya ada Obor Rakyat fitnah terbukti ya kita bisa proses," ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Pada Pilpres 2014 lalu, peredaran tabloid ini menuai kecaman lantaran isinya yang dianggap banyak memfitnah Joko Widodo sebagai calon presiden saat itu. Untuk itu, Bawaslu akan mengawasi betul-betul bila tabloid ini benar-benar kembali beredar pada Pilpres 2019 ini.

Bawaslu, kata Bagja, akan segera menindaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bila tabloid ini kembali berisi fitnah-fitnah terhadap salah satu paslon capres-cawapres pada Pilpres 2019.

"Pasti kami tindak apabila ditemukan, ada Sentra Gakkumdu, ada teman-teman kepolisian, kejaksaan. Jadi saat ini masih tahap pencegahan," jelas Bagja.

Peluncuran tabloid Obor Rakyat yang dijadwalkan malam ini batal dilakukan. Informasi tersebut disampaikan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiardi Budiono.

Dia pun meminta maaf dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam peluncuran tersebut atas pembatalan ini. Permohonan maaf ini juga disampaikan bagi pemesan tabloid tersebut.

"Kepada semua pihak yang telah membayar pesanan tabloid Obor Rakyat, kami memohon maaf tak bisa mengirimkannya. Kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepenuhnya," jelas Setiardi dikutip dari keterangan resminya, Jumat (8/3/2019).

Pada akun Facebook-nya, Kamis, 7 Maret 2019 kemarin, Setiardi menyatakan dia harus kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena status cuti bersyaratnya dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kasus itu, Setiardi, pemred Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan Sepriyossa divonis penjara terkait kasus pencemaran nama baik melalui media Obor Rakyat.

Awalnya, Kemenkumham memberi keduanya cuti bersyarat. Namun, cuti bersyarat itu harus dibatalkan karena Setiardi dianggap membuat aktivitas yang meresahkan. Hal ini yang diduga membuat dibatalkannya acara penerbitan tabloid Obor Rakyat pada malam nanti.

Dari brosur yang beredar, tabloid Obor Rakyat akan diluncurkan kembali pada Jumat (8/3/2019) malam nanti di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Dalam brosur itu terlihat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jadi cover tabloid Obor Rakyat yang akan diluncurkan itu. Di brosur itu juga tertera judul berita 'Eksklusif: Obor Rakyat Bersama Habib Rizieq di Mekkah', 'Habib Rizieq: Rezim Zalim Harus Tumbang', 'Investigasi: Udang di Balik Divestasi Freeport','Kisah Obor Rakyat di Penjara Cipinang' dan 'Wawancara Khusus Penyidik KPK Novel Baswedan'.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto