Menuju konten utama

Bawaslu Abaikan MK, Loloskan OSO jadi Caleg DPD

Bawaslu tidak punya dasar hukum. Malah menciptakan norma baru. Putusan MK berbicara tentang syarat pencalonan, bukan syarat calon terpilih.

Bawaslu Abaikan MK, Loloskan OSO jadi Caleg DPD
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi.

Direktur Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyampaikan, Bawaslu keliru dalam mengambil keputusan kasus pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas OSO yang maju jadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Bawaslu tidak punya dasar hukum. Malah menciptakan norma baru. Putusan MK berbicara tentang syarat pencalonan, bukan syarat calon terpilih. Tapi Bawaslu mengabaikannya dan fokus pada syarat calon terpilih,” kata dia saat diskusi dalam ‘Refleksi 2019, Meneropong 2019’ di D'Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, sehingga pelarangan ada pada tahap pencalonan bukan setelah terpilih dan jadi syarat ditetapkannya calon terpilih.

Titi menambahkan, keputusan Bawaslu itu menciptakan norma baru yang memutuskan KPU agar memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD dalam Pemilu 2019 dengan catatan saat OSO terpilih, harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol maksimal sehari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

“Bawaslu ke depan harus hati-hati mengambil keputusan, karena bagian dari penegak pemilu. Ini sudah keliru dan abai pada aturan yang ada,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali