Menuju konten utama

Bawahan Irman Tak Akui Pernah Kirim Duit ke Ade Komarudin

Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setiawan tidak mengakui tuduhan jaksa bahwa dirinya pernah mengirimkan bungkusan berisi uang ke rumah dinas anggota DPR RI, yang diduga Ade Komarudin.

Bawahan Irman Tak Akui Pernah Kirim Duit ke Ade Komarudin
Suasana sidang lanjutan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik tersebut beragendakan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setiawan tidak mengakui tuduhan jaksa bahwa dia pernah mengirim bungkusan ke rumah dinas anggota DPR RI yang diduga milik Politikus Golkar, Ade Komarudin.

Drajat memberikan kesaksian itu di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/4/2017). Dia bersaksi untuk dua terdakwa yang juga bekas atasannya di Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Di persidangan itu, Jaksa KPK Abdul Basir sempat mencecar Drajat mengenai pengakuan dia di BAP pernah mengirimkan bungkusan berisi duit ke rumah dinas anggota DPR. Jaksa juga bertanya ke Drajat mengenai identitas pemilik rumah dinas itu, yang diduga Ade Komarudin.

Tapi, Drajat mengklaim tidak mengetahui identitas pemilik rumah dinas anggota DPR itu. Dia mengaku hanya menerima perintah dari Irman untuk mengirim bungkusan disertai alamat tujuan tanpa informasi nama penerimanya.

"Saya disuruh mengantarkan bungkusan tapi saya tidak tahu isinya uang ke rumah dinas DPR oleh Pak Irman, saya hanya dikasih alamatnya tapi saya tidak tahu jabatanya apa dan siapa," kata Drajat di persidangan itu seperti dilaporkan Antara.

Jawaban Drajat mengenai pertanyaan Jaksa Basir selanjutnya berbelit-belit. Dia tetap mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah dinas itu. Dia hanya mengatakan bungkusan kirimannya diterima oleh seorang perempuan di rumah dinas tersebut.

Di surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Ade Komarudin memang disebut menerima pembagian suap e-KTP senilai 100 ribu dolar AS. Tapi, ketika bersaksi di persidangan kasus e-KTP pada 6 April 2017 lalu, Ade mengklaim sama sekali tidak menerima duit suap e-KTP. Dia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP di DPR RI.

Di persidangan tersebut, Drajat juga mengaku hanya pernah menerima duit suap e-KTP senilai 40 ribu dolar AS dari terdakwa Sugiharto. Menurut dia, duit itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya dapat 40 ribu dolar AS dari Pak Giarto (Sugiharto/salah satu terdakwa korupsi e-KTP), uangnya saya simpan dan sudah dikembalikan ke KPK 40 ribu dolar AS," kata Drajat.

Sementara berdasarkan isi surat dakwaan untuk dua mantan pejabat Kemendagri di persidangan itu, Irman dan Sugiharto, tercatat Drajat menerima total duit suap senilai 615 ribu dolar AS dan Rp15 juta.

Meskipun demikian, di persidangan, Drajat hanya mengaku menerima duit 40 ribu dolar AS. "Uang diterima setelah selesai e-KTP-nya, saya khilaf terima uang itu," kata Drajat.

Mendengar pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar bertanya, "Apakah sudah terbiasa dengan praktik itu?"

"Tidak yang mulia, saya hanya sekali itu saja menerima dari pak Giarto," kata Drajat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom