Menuju konten utama

Bawa Pemudik, Dua Mobil Travel Ilegal Dihentikan Polisi di Bekasi

Sopir sengaja tidak menyalakan lampu kabin dan penumpang dibiarkan merebahkan diri atau bersembunyi di antara kursi.

Bawa Pemudik, Dua Mobil Travel Ilegal Dihentikan Polisi di Bekasi
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengecekan identitas pengendara motor yang melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/p.

tirto.id - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Kabupaten Bekasi mengamankan dua kendaraan travel yang kedapatan mengantarkan warga untuk mudik ke area Jawa Tengah.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Dua mobil itu dihentikan di Pospam Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. Mobil pertama berisi enam orang termasuk sopirnya dan mobil kedua berisikan empat orang juga termasuk dengan sopirnya.

"Mereka [penumpang] rata-rata ditarik bayaran antara Rp300 ribu-Rp500 ribu per orang," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020).

Agen perjalanan ini diketahui menawarkan jasa via akun Facebook agar masyarakat bisa pulang kampung di tengah larangan mudik tahun ini. Polisi mengaku sudah mengikuti sejak lama modus jasa travel ilegal ini.

Guna mengelabui petugas pemeriksaan, biasanya sopir tidak menyalakan lampu kabin dan penumpang dibiarkan merebahkan diri atau bersembunyi di antara kursi.

Sambodo mengatakan kendaraan tersebut tidak layak mengangkut penumpang lantaran mobil yang digunakan berpelat hitam atau mobil pribadi yang sengaja dijadikan alat angkutan umum.

"Ini pelanggaran," tegas Sambodo.

Atas pelanggaran ini, sopir terancam dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek.

Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk pulang kampung guna mencegah penyebaran Covid-19. Maka Operasi Ketupat yang dilakukan Polri dimulai sejak 24 April dan berakhir 31 Mei mendatang.

Tujuan operasi yang digelar oleh 34 Polda adalah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19; keamanan masyarakat di Ramadan; dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif saat dan usai Idul Fitri. Polri memiliki 58 titik operasi yakni Banten (6 titik), Jakarta (18 titik), Jawa Barat (17 titik), Jawa Tengah (5 titik), Yogyakarta (3 titik) dan Jawa Timur (9 titik).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK DI SAAT CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto