Menuju konten utama

Batasi 17 Lagu Bahasa Inggis, KPID Jabar: Jumlahnya Bisa Bertambah

"Itu ada mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan," kata Ketua KPID Jawa Barat.

Batasi 17 Lagu Bahasa Inggis, KPID Jabar: Jumlahnya Bisa Bertambah
Ilustrasi mendengarkan musik. [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan yang membatasi penayangan 17 lagu barat atau berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip.

Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah mengatakan, jumlah lagu yang dibatasi berpeluang bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan dari pihak luar. Bagi yang tak memperhatikan imbauan ini, kata Dedeh, akan diberi sanksi.

"Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," kata Dedeh, seperti dikutip Antara.

Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah mengatakan, lagu-lagu tersebut hanya boleh disiarkan dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Menurut Dedeh, 17 lagu berbahasa Inggris itu terbukti memuat lirik yang menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.

"Itu ada mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, silakan warga bantu melaporkan biar kita kaji. Kan masyarakat menjadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.

Pembatasan 17 lagu berbahasa Inggris itu mendapat kritik dari banyak pihak, salah satunya dari gitaris band Mocca, Riko Prayitno. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang membatasi ruang gerak musisi.

"Sangat menyayangkan banget sih buat saya," kata Riko saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (27/2/2019) sore.

Mocca sendiri merupakan band indie pop asal Bandung, Jawa Barat, yang sudah malang melintang di panggung musik independen.

"Saya melihatnya sih miris saja. Cara komunikasi pemerintah ke para musisi seperti dipaksakan, tiba-tiba ada. Kemarin ada RUU Permusikan, sekarang ada lagi surat edaran. Tapi minim sosialisasi terlebih dahulu," tambahnya.

Riko menilai surat edaran tersebut berpotensi menambah daftar panjang lagu-lagu dari musisi lainnya, khususnya musisi lokal Bandung dan Jawa Barat.

"Kalau ternyata RUU Permusikan disahkan, makin banyak aja yang diberedel nanti," katanya.

Padahal, menurut Riko, musik itu adalah bagian dari seni yang memiliki ragam perspektif dan tak bisa ditafsirkan secara tunggal. "Itu bagian dari seni. Musik itu kan tergantung bagaimana kamu melihatnya," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN LAGU BERBAHASA INGGRIS

tirto.id - Musik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH