Menuju konten utama

Batas Wilayah Negara Indonesia secara Hukum dan Fisik: Darat-Laut

Penjelasan tentang batas-batas wilayah negara Indonesia secara hukum dan fisik di darat, lautan, serta udara.

Batas Wilayah Negara Indonesia secara Hukum dan Fisik: Darat-Laut
Ilustrasi peta Indonesia. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Batas wilayah setiap negara bisa dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, batas wilayah berdasarkan hukum/politik. Kedua, batas fisik yang ditentukan berdasar ketampakan bentang alam (kondisi geografis) antar-wilayah negara.

Batas wilayah negara bisa dimaknai sebagai pemisah unit regional geografis (fisik, sosial, budaya) yang dikuasai oleh suatu negara. Sri Hayati dan Ahmad Yani dalam Geografi Politik (2007:19) menjelaskan bahwa, secara politik, batas negara ialah garis kedaulatan yang meliputi wilayah daratan dan lautan beserta potensi alam di bawah perut buminya, serta ruang angkasa (udara).

Batas wilayah memiliki arti penting karena, sebagai pemisah satu daerah dan daerah lainnya, ia berkaitan dengan hak, kewenangan, dan tanggung jawab satu negara atas sebuah kawasan. Dalam konteks hubungan internasional, kedaulatan bermakna kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk menyelenggarakan pemerintahan secara penuh dan mandiri.

Batas negara bersifat dinamis karena menyangkut pengakuan dari dunia internasional. Garis batas wilayah yang diklaim oleh suatu negara bisa berubah jika muncul sengketa dengan negara lain, dan pihak pertama dinyatakan kalah oleh otoritas yang menanganinya, seperti Mahkamah Internasional. Hal yang sama berlaku pula untuk batas wilayah negara Indonesia.

Dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara [PDF], dijelaskan bahwa: "Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional," (pasal 1, ayat 4).

UU 43/2008 juga mendefinisikan konsep Batas Wilayah Yurisdiksi, yakni: "Garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara, yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional," (pasal 1, ayat 5).

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya.

Berapa Luas Wilayah Negara Indonesia?

Penentuan batas negara berkaitan erat dengan data luas wilayahnya. Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki wilayah daratan dan perairan luas. Bahkan, bentang wilayah Indonesia nyaris sebanding dengan bentang beberapa negara terluas di dunia, seperti Rusia, Tiongkok, dan Amerika Serikat. Bentang wilayah Indonesia yang panjang pun hampir setara dengan bentang wilayah benua Eropa.

Data luas wilayah Indonesia masih terus disempurnakan. Adapun data terbaru dirilis oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (kini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves) pada Agustus 2018 lalu.

Perumusan Rujukan Nasional Data Kewilayahan Indonesia tersebut melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidro-Oseanograf TNI AL (Pushidrosal). Data rujukan tersebut akan diperbaharui secara berkala dengan mempertimbangkan ketersediaan data, kemajuan teknologi, dan kebutuhan nasional.

Mengutip publikasi resmi Kemenko Maritim [PDF], detail data luas wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Luas Wilayah Indonesia (Daratan + Perairan) adalah 8.300.000 Km persegi
  • Luas Wilayah Perairan Indonesia adalah 6.400.000 Km persegi
  • Luas Perairan Pedalaman dan Perairan Kepulauan Indonesia: 3.110.000 km persegi
  • Luas Laut Teritorial Indonesia adalah 290.000 km persegi
  • Luas Zona Tambahan Indonesia adalah 270.000 km persegi
  • Luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah 3.000.000 km persegi
  • Luas Landas Kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km persegi
  • Panjang Garis Pantai Indonesia adalah 108.000 km
  • Jumlah Pulau di Indonesia kurang lebih 17.504
  • Jumlah Pulau di Indonesia yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah 16.056.

Menukil laporan Pushidrosal, data jumlah pulau di Indonesia yang ditaksir sebanyak 17.504 pulau sesuai dengan angka dalam UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. UU Nomor 6 Tahun 1996 menyatakan Indonesia memiliki kurang lebih 17.508 pulau. Namun, Indonesia kemudian kehilangan hak atas 4 pulau.

Indonesia kehilangan kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan akibat keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002, yang menyerahkannya kepada Malaysia. Indonesia juga kehilangan hak kepemilikan atas Pulau Yako dan Pulau Aturo yang kini menjadi milik Timor Leste.

Sampai tahun 2017, pemerintah Indonesia telah melakukan pembakuan dan submisi ke PBB sebanyak 16.056 pulau. Langkah untuk melakukan verifikasi dan pembakuan nama-nama pulau Indonesia masih terus berjalan dan menjadi program prioritas nasional.

Data di atas juga menunjukkan bahwa, dengan total luas perairan mencapai 6.400.000 km2, berarti sekitar 77% wilayah Indonesia terdiri atas lautan. Wilayah laut itu meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, perairan landas kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial, dan zona tambahan.

Karena memiliki wilayah lautan yang luas dan garis pantai panjang, lndonesia adalah negara berciri maritim. Hal ini didukung oleh posisi wilayah Indonesia yang diapit 2 benua (Asia dan Australia) serta 2 samudera (samudera pasifik dan samudera hindia).

Batas Wilayah Negara Indonesia Berdasarkan Hukum/Politik

Batas wilayah negara berdasar hukum/politik merupakan batas wilayah negara yang ditetapkan dengan perjanjian atau kesepakatan di antara 2 negara atau lebih, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional.

Merujuk Modul Geografi XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemendikbud, di antara contoh produk hukum atau perjanjian politik yang melandasi penentuan batas wilayah Indonesia ialah sebagai berikut:

  • Treaty Of London (Traktat London Tahun 1824), kesepakatan antara Belanda dan Kerajaan Inggris, dalam membagi wilayah kekuasaan.
  • Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928 menentukan batas wilayah Indonesia dengan Filipina.
  • Ordonasi 1939 (Teritorial ZEE en Maritimr Kringen Ordonantie), pembagian wilayah laut berdasarkan Laut Teritorial dan Laut Pedalaman.
  • Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, tentang lebar wilayah laut territorial dinyatakan 12 mil. Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia, menyatu menjadi satu kesatuan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982, membagi jenis batas laut berdasarkan batas laut Teritorial, Batas Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif.
  • Perjanjian Indonesia-Singapura yang diratifikasi pemerintah RI pada 2017 dan dijadikan penentuan batas laut terirtorial di antara kedua negara.
  • Perjanjian RI-Filipina yang diratifikasi pemerintah RI pada 2017 dan menjadi dasar penentuan batas Zona Ekonomi Eksklusif di antara kedua negara.
  • UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Sementara itu, masih merujuk pada sumber yang sama, contoh penerapan batas wilayah Indonesia berdasarkan hukum/politik bisa dilihat dari penentuan perbatasan di daratan, lautan, dan udara.

1. Batas Teritorial Daratan Indonesia

Berdasarkan pasal 6, ayat 1 (huruf a), UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, daratan milik Indonesia berbatasan dengan wilayah negara Malaysia (di pulau Kalimantan), Timor Leste (di pulau Timor) dan Papua Nugini (di pulau Papua). Batas darat antar-negara biasanya ditandai oleh patok-patok dan garis demarkasi.

Menukil bagian penjelasan UU Nomor 43 Tahun 2008, batas wilayah negara Republik Indonesia di daratan tersebut merupakan garis gatas, yang disepakati oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Inggris di Kalimantan dan Papua, dan Pemerintah Portugis di Pulau Timor.

Perjanjian tersebut menjadi dasar penentuan wilayah Indonesia, karena terdapat prinsip uti possidetis juris yang berlaku dalam hukum internasional. Prinsip uti possidetis juris menyatakan bahwa negara yang merdeka mewarisi wilayah bekas negara penjajahnya.

Adapun daftar dasar hukum untuk penentuan batas wilayah darat Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Batas darat antara Indonesia dan Malaysia ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1891, Tahun 1915, dan Tahun 1928.
  • Batas wilayah daratan antara Indonesia dan Timor Leste ditetapkan atas dasar Konvensi tentang Penetapan Batas Hindia Belanda dan Portugal Tahun 1904 dan Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) Tahun 1914.
  • Batas darat antara Indonesia dan Papua Nugini ditetapkan atas dasar Perjanjian Batas Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1895.

2. Batas Teritorial Lautan Indonesia

Berdasarkan pasal 6, ayat 1 (huruf b), UU Nomor 43 Tahun 2008, Laut Indonesia berbatasan dengan wilayah negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste.

Indonesia juga mempunyai hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sesuai pasal 8 UU 43/2008, Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Batas Wilayah Yurisdiksi itu, termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral. Wilayah Yurisdiksi (hak berdaulat) ada di landas kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Zona Tambahan.

Dalam UU Nomor 43 Tahun 2008, definisi 3 Wilayah Yurisdiksi itu adalah sebagai berikut:

  • Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut, yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. Adapun laut teritorial merupakan garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar (garis pantai terluar) ke arah laut lepas.
  • Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah area di luar, yang berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia, dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal lebar laut teritorial diukur. Di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya laut di dalamnya.
  • Landas Kontinen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter.

3. Batas Teritorial Udara Indonesia

Batas wilayah udara Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Sementara batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional, demikian seperti diatur dalam pasal 6 UU 43/2008.

Jadi, ada 2 jenis batas wilayah udara Indonesia, yakni horizontal dan vertikal. Batas horizontal disesuaikan dengan batas daratan dan lautan negara Indonesia.

Adapun batas wilayah udara vertikal masih menjadi perdebatan antar-negara. Indonesia, misalnya, melalui RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional mengusulkan batas wilayah udara vertikal setinggi 110 km. Angka itu berbeda dari yang ditetapkan Amerika Serikat (100 km), Australia (100 km), Korea Selatan (100-110 km), dan Rusia (100-120 km).

Batas Fisik Wilayah Negara Indonesia

Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Adapun di laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yakni: India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Apabila dilihat dari segi fisik atau bentang alam (geografis), sesuai penjelasan Modul Geografi XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemdikbud, batas wilayah Indonesia di utara, timur, selatan, barat adalah sebagai berikut:

1. Batas Wilayah Indonesia di Utara

Daratan berbatasan dengan wilayah Malaysia (Sarawak dan Sabah). Perairan dengan Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Laut Sulu.

2. Batas Wilayah Indonesia di Timur Laut

Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Palau dan Samudera Pasifik.

3. Batas Wilayah Indonesia di Timur

Daratan berbatasan dengan wilayah Papua Nugini. Perairan tidak berbatasan dengan lautan mana pun.

4. Batas Wilayah Indonesia di Tenggara

Daratan berbatasan dengan wilayah Timor Leste. Perairan berbatasan dengan Laut Timor.

5. Batas Wilayah Indonesia di Selatan

Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan Australia.

6. Batas Wilayah Indonesia di Barat Daya

Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Samudera Hindia.

7. Batas Wilayah Indonesia di Barat

Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Kepulauan Andaman (india) dan Samudera Hindia.

8. Batas Wilayah Indonesia Barat Laut

Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Selat Malaka, dan Laut Andaman.

Baca juga artikel terkait WILAYAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya