Menuju konten utama

Batas Nilai Belanjaan Impor yang Bebas Bea Masuk Naik Jadi US$500

Kementerian Keuangan merevisi peraturan yang berkaitan dengan ketentuan soal barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

Batas Nilai Belanjaan Impor yang Bebas Bea Masuk Naik Jadi US$500
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Sekjen Hadiyanto dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.188/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Poin utama dalam revisi itu ialah menaikkan batas maksimum nilai belanjaan barang dari luar negeri milik penumpang, yang menerima pembebasan bea masuk, yakni dari semula FOB (Free On Board) 250 dolar AS per orang menjadi 500 dolar AS per orang. Selain itu, istilah "keluarga" untuk barang pribadi penumpang, yang selama ini mendapatkan pembebasan dengan batas nilai 1000 dolar AS/keluarga, dihapus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi PMK itu menimbang pertumbuhan penumpang yang signifikan, peningkatan pendapatan per kapita masyarakat, serta aspirasi publik. Ia mengklaim revisi ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi.

“Untuk lebih mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri (travelling), yang melibatkan kepabeanan. Pertumbuhan penumpang keluar masuk Indonesia signifikan,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Kamis (28/12/2017).

Ia mengimbuhkan, “PMK-nya keluar kalau sudah diundangkan. Saat ini masih di Kemenkumham. Kalau di Kemenkumham keluar bisa 1-2 hari lagi, ya sudah bisa (segera berlaku).”

Menurut Sri, batas nilai 500 dolar AS yang akan diterapkan di Indonesia sifatnya cukup moderat. Ia mencontohkan ketentuan di Malaysia 125 dolar AS, Thailand 285 dolar AS, Inggris 557 dolar AS, Singapura 600 dolar AS, Tiongkok 764 dolar AS, dan Amerika Serikat 800 dolar AS.

“Kalau dibanding negara lain, dengan menaikan jadi 500 dolar AS, Indonesia masih di bawah Singapura dan Cina. Tapi dia income per kapitanya jauh lebih tinggi dari Indonesia,” ujarnya.

Revisi PMK itu juga memuat penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk, yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi tarif tunggal 10 persen. Jadi, jika penumpang membawa barang impor bernilai di atas 500 dolar AS, dikenakan tarif tunggal 10 persen.

“Tarif 10 persen bea masuk Indonesia masih di tengah-tengah. Di bandingkan Singapura 7 persen, Jepang 15 persen, Malaysia 30 persen,” ujarnya.

Selain itu, revisi juga memuat kemudahan prosedur bagi penumpang yang membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia. Misalnya, penumpang yang membawa sepeda lipat untuk berwisata ke Singapura, harus memberi pemberitauan dulu kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan itu saat kembali ke Indonesia.

Selain itu, ada pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Misalnya, pengrajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri bisa memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut biaya apapun.

Barang yang dibeli dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri, juga akan menerima pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara. Contoh, wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia bisa memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan agar tidak dipungut biaya apapun sepanjang barangnya akan dibawa kembali ke luar negeri.

Revisi PMK itu muncul tak lama usai keluhan seorang warganet bernama Terry Susanto di Facebook viral. Terri mengeluhkan barang belanjaannya dari Jepang, berupa mainan action figure dalam 2 koper, ditahan 2 bulan sebab dicurigai oleh petugas Bea Cukai tak punya izin Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam keluhannya yang di-mention langsung ke akun Menkeu Sri Mulyani, Terry mengaku tak menerima kejelasan, utamanya soal regulasi dan prosedur, saat mengurus pelepasan kopernya.

Menanggapi keluhan ini, Sri Mulyani meminta Ditjen Bea Cukai mencegah persoalan yang dialami Terry Susanto terulang kembali.

“Semoga kejadian Terry itu yang terkahir kalinya, enggak sampai terulang lagi, yang membutuhkan waktu 2 bulan untuk menyelesaikan persoalan bea cukainya karena action figure bawaannya. Waktu 2 bulan itu keterlaluan, padahal rumahnya di Bandung,”ujar dia.

Penjelasan lebih terperinci mengenai beragam ketentuan lain dalam hasil revisi PMK tersebut bisa diakses di laman Kemenkeu, di sini.

Baca juga artikel terkait BEA MASUK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom