Menuju konten utama

Batalnya Investasi Miras Hanya Merepetisi Kebijakan Plinplan Jokowi

Bongkar pasang kebijakan secara mendadak di pemerintahan Jokowi dinilai karena Presiden kurang teliti dan jajaran pejabat di bawahnya ceroboh.

Ilustrasi minuman beralkohol. AP Photo/Achmad Ibrahim

tirto.id - Peraturan Presiden Joko Widodo mengenai investasi minuman beralkohol hanya seumur jagung. Ditekan pada 2 Februari, dan dicabut tepat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Kebijakan kilat menghapus investasi miras dari Lembaran III Perpres 10/2021 itu sama cepatnya dengan pembuatan aturan induknya UU Cipta Kerja yang jadi dasar Perpres. UU Cipta Kerja dikebut selama pandemi, begitu juga dengan aturan turunannya berupa Perpres. Namun, langkah cepat ini justru menghasilkan kontroversi karena membuka kran investasi raksasa industri minuman keras di empat provinsi mencakup Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Warga Papua lewat Majelis Rakyat Papua (MRP) terang-terangan menolak. Sedangkan tiga pemda lain yang disebutkan dalam Perpres setuju investasi miras. Penolakan lebih besar datang dari ormas-ormas Islam.

Presiden Jokowi buru-buru menarik aturan yang diteken sendiri mengenai investasi miras sebelum menjadi bulan-bulanan kritik dari masyarakat. Jokowi akhirnya menganulir kebijakannya pemerintahannya.

“Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” kata Jokowi, kemarin.