Menuju konten utama

Batal Jadi Tersangka, Nurhayati Ingin Jadi Pengurus Desa Lagi

Nurhayati berharap masyarakat Desa Citemu mau menerima lagi sebagai pengurus desa, usai pembatalan statusnya sebagai tersangka.

Batal Jadi Tersangka, Nurhayati Ingin Jadi Pengurus Desa Lagi
Nurhayati (tengah) saat menunjukkan surat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

tirto.id - Mantan bendahara atau kepala urusan (kaur) keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku ingin kembali mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi pengurus Desa Citemu. Keinginan itu diungkapkan Nurhayati usai pembatalan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

"Mudah-mudahan saya masih diterima kembali mengabdi kepada masyarakat," kata Nurhayati di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022) dilansir dari Antara.

Nurhayati berharap masyarakat Desa Citemu mau menerima lagi sebagai pengurus desa seperti dulu.

Nurhayati tetap akan menunggu keputusan dari Pemerintah Desa Citemu terkait kepastian apakah dia diperlukan kembali menjadi pengurus desa.

Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks kepala Desa Citemu Supriyadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.

Kepala Desa Citemu Herintiano mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kembalinya Nurhayati menjadi anggota pengurus desa.

"Karena saat ini Nurhayati baru dinyatakan bebas, maka akan kami rapatkan terlebih dahulu," kata Herintiano.

Menurut dia, sosok seperti Nurhayati masih diperlukan untuk membantu urusan pemerintahan desa.

Saat menjabat sebagai bendahara Desa Citemu, Nurhayati membongkar kasus dugaan korupsi, yang dilakukan mantan kepala Desa Citemu Supriyadi, dengan kerugian negara kurang lebih Rp818 juta.

Meskipun sempat menyandang status sebagai tersangka atas kasus yang dibongkarnya itu, Nurhayati dinyatakan tidak bersalah dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Mabes Polri langsung melakukan evaluasi atas kesalahan yang telah dilakukan anggotanya dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Nurhayati, namun justru dijadikan tersangka.

Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan selalu melakukan asistensi dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda.

Baca juga artikel terkait PENGHENTIAN KASUS NURHAYATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto