Menuju konten utama

Batal Gelar 'Tribute to Ahmad Dhani', Panitia Bisa Dipidanakan?

Seorang mantan caleg Gerindra mempersoalkan pembatalan Konser "Tribute to Ahmad Dhani" dan akan mempolisikan panitia, tapi bisakah panitia dijerat pidana? 

Batal Gelar 'Tribute to Ahmad Dhani', Panitia Bisa Dipidanakan?
Ahmad dhani di atas panggung. FOTO/antaranews

tirto.id - “Harusnya polisi menangkap ketua panitia acara tribute to Ahmad Dhani, sebab unsur penipuannya sudah terpenuhi. Blm ada ijin dikepolisian tp sdh berani jual tiket. Kasihan Dhani, dimanfaatkan politisi2 gak jelas.

Status tersebut ditulis mantan calon legislatif dari Partai Gerindra di Pemilu 2014, Muhammad Sholeh di akun Facebooknya. Ia mengaku akan melaporkan panitia acara ke kepolisian dan mengajak orang yang bernasib sama dengannya untuk melapor.

Pangkal masalah yang dikeluhkan mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini ialah pembatalan konser bertajuk “Tribute to Ahmad Dhani: Hadapi dengan Senyuman” di Grand City Mall Surabaya, Jawa Timur, Minggu (10/3/2019). Konser yang rencananya dihadiri Sandiaga Uno ini batal digelar karena panitia tak punya izin dari polisi.

“Panitia tidak melengkapi administrasi izin keramaian dari kepolisian sehingga acara konser harus kami bubarkan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Minggu (10/3/2019).

Konser ini pun direncanakan kembali digelar Selasa (12/3) hari ini. Namun, acara dipastikan kembali batal digelar karena pengisi acara sudah kembali ke Jakarta. Panitia pun berencana mengundur konser ini hingga tengah bulan depan.

Lantas, bisakah panitia diperkarakan lantaran menjual tiket konser saat izin belum keluar?

Bukan Penipuan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai panitia tidak bisa dipidana atas kejadian tersebut. Terlebih jika panitia mengembalikan uang penjualan tiket ke masyarakat.

Ia menilai apa yang dilakukan panitia belum memenuhi unsur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Pasal 378 itu berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Menurut Fickar, tak ada dasar buat memperkarakan panitia.

“Tidak ada yang dipalsukan, misal nama palsu atau keadaan palsu dari rencana kegiatan itu,” kata Fickar saat dihubungi reporter Tirto, Senin (11/3/2019).

Sementara terkait masalah perizinan, Fickar menyebut, itu merupakan force majeur alias sesuatu yang berada di luar kendali panitia. Ia menyebut, panitia bahkan bisa melayangkan gugatan jika mereka ternyata sudah mengajukan permohonan izin tapi polisi tak mengeluarkan izin.

“Tidak diberikannya izin konser merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan iklim demokratis yang menjadi asas kehidupan di Indonesia termasuk hak masyarakat untuk berekspresi di bidang musik,” kata Fickar.

Pendapat senada disampaikan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Menurutnya, urusan perizinan hanyalah masalah administrasi sehingga tidak seharusnya dipandang sebagai niat jahat (mens rea), terlebih jika panitia sudah melakukan pekerjaan lainnya.

Hibnu mengatakan, ruang hukum yang mungkin terbuka adalah ranah perdata karena wanprestasi. Para pihak yang dirugikan bisa menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi atas perjanjian. Adapun perjanjian yang dimaksud adalah transaksi jual beli tiket konser.

“Paling, wanprestasi. Mau mengadakan tapi enggak jadi. Paling mengembalikan [uang tiket] saja,” katanya saat dihubungi reporter Tirto.

Panitia Kembalikan Uang

Panitia sejauh ini sudah mengembalikan tiket kepada para calon penonton. Sejauh ini, menurut Didik Darmadi, ketua panitia penyelenggara konser, mereka sudah mengembalikan hampir 70 persen tiket. Namun, Didik tak menyebut berapa jumlah total tiket tersebut.

Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani: Hadapi dengan Senyuman sudah bergerak aktif melakukan pengembalian pembayaran tiket sejak Senin (11/3/2019) kemarin. Ketua Panitia Didik Darmadi mengaku hingga saat ini sudah 70% tiket yang dikembalikan.

"Alhamdulillah, yang saya sendiri [kembalikan] itu sudah hampir 70%, dalam artian yang melalui EO [Event Organizer] saya sendiri," kata Didik kepada reporter Tirto, Selasa (12/3/2019) pagi.

Didik mengatakan, memang ada tiga penyelenggara penjualan tiket konser solidaritas Ahmad Dhani, yakni event organizer milik Didik, Radio Istara Surabaya, dan juga perseorangan.

Didik mengaku belum menerima uang penjualan tiket dari dua panitia lainnya, karenanya ia meminta untuk menghubungi langsung pihak Radio Istara atau perseorangan tersebut jika hendak melakukan refund.

Ia mengatakan, pihaknya sudah membuka loket refund sejak Senin (11/3) kemarin pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Loket pengembalian juga masih dibuka Selasa (12/3/2019) hari ini. Pembeli tiket hanya perlu menunjukkan kwitansi pembelian tiket yang lengkap dengan cap dari panitia.

“Kasihan kalau sudah kecewa kemudian enggak kembali, kan, malah tambah enggak karu-karuan,” katanya.

Baca juga artikel terkait KONSER MUSIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mufti Sholih