Menuju konten utama

Basaria: Tidak Tertutup Kemungkinan Setnov Ditahan KPK

"Kalau nanti diperlukan penahanan (Setnov) atau tidak tergantung penyidik. Biasanya kalau sudah dekat pasti ditahan," kata Basaria

Basaria: Tidak Tertutup Kemungkinan Setnov Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. antara foto/widodo s. jusuf.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menanggapi kasus yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan pria yang akrab disapa Setnov itu ditahan KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Kendati demikian, Basaria mengatakan semua itu tergantung dari penyidik KPK apakah akan menahan Setnov atau tidak.

"Sekarang ini baru mulai pemberkasan. Kalau nanti diperlukan penahanan atau tidak tergantung penyidik. Biasanya kalau sudah dekat pasti ditahan," kata Basaria di Kuningan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Basaria menerangkan, kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto masih didalami oleh penyidik KPK. Saat ini, mereka masih berkonsentrasi untuk merampungkan berkas. KPK akan memanggil sejumlah saksi agar berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu bisa segera diproses ke pengadilan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan saat penganggaran dan pelaksanaan e-KTP itu berlangsung, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Agus menegaskan, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Dalam proses persidangan, ditemukan fakta Setnov diduga berperan sejak perencanaan.

Pada Selasa (18/7) sore, DPP Golkar menggelar rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta. Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, didampingi Ketua Umum Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham.

Ada dua agenda yang dibahas dalam rapat pleno tersebut yakni respons Golkar atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP dan laporan mengenai progres Partai Golkar di pilkada serentak 2018.

Rapat pleno itu kemudian menghasilkan tujuh poin rekomendasi. Salah satu poinnya memberi mandat kepada Nurdin Halid dan Idrus Marham untuk mengendalikan roda operasional organisasi Partai Golkar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto