Menuju konten utama

Basaria Dukung Pemerintah dan DPR Buat UU Penyadapan

Menurut Basaria, langkah DPR yang mewacanakan pembentukan RUU Penyadapan tidak akan melemahkan KPK.

Basaria Dukung Pemerintah dan DPR Buat UU Penyadapan
Susilo Bambang Yudhoyono menunjukan buku yang diberikan Basaria Panjaitan usai konferensi pers kunjungan KPK ke DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (13/9/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mendukung penuh usaha pemerintah dan DPR membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.

Menurut Basaria, hal itu sudah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Nomor 5/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyatakan bahwa kegiatan penyadapan harus diatur oleh undang-undang agar tidak melanggar hak asasi manusia.

Menurut dia, tindakan DPR yang mewacanakan pembentukan RUU Penyadapan tidak termasuk dalam usaha pelemahan KPK.

“Itu sebenarnya bukan justru untuk melemahkan. Memang ada putusan MK, saya lupa nomornya yang mengatakan bahwa untuk pengaturan itu harus ada undang-undang,” kata Basaria di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

“Dulu yang audit penyadapan KPK itu dilakukan oleh Kominfo, yang kemudian menurut MK diatur oleh undang-undang sendiri. Jadi bukan sifatnya melemahkan, tapi KPK malah menginginkan ada undang-undang,” lanjut dia.

Ia mengatakan bahwa RUU Penyadapan harus dilakukan oleh DPR dan pemerintah sebagai lembaga eksekutif dan legislatif. KPK sebagai yudikatif diharuskan siap karena posisinya sebagai pelaksana undang-undang. Kendati demikian, Basaria belum bisa berkata banyak tentang implikasi dibuatnya RUU Penyadapan ini.

“Kita belum tahu hasilnya, nanti kita lihat dulu,” katanya lagi.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan tetap tegas menyatakan tidak mendukung adanya upaya-upaya untuk melemahkan KPK. Bila nantinya RUU Penyadapan ini berdampak pada upaya pelemahan KPK, maka Demokrat tidak akan mendukung.

Hinca juga belum bisa berkata banyak karena pembahasan RUU Penyadapan masih belum dimulai. “Kami belum mendengar karena persoalan tentang penyadapan harus dibicarakan secara baik lah oleh pemerintah dan DPR. Tapi poin kami adalah jangan melemahkan KPK,” katanya lagi.

Menurutnya, RUU Penyadapan adalah ranah dari pemerintah dan DPR. “Biarkanlah mereka yang berdiskusi,” kata Hinca.

Diketahui dalam rapat kerja bersama antara KPK dengan Komisi III DPR kemarin (Selasa, 12/9), ada wacana untuk membuat RUU Penyadapan. Hal tersebut dikatakan oleh Bambang Soesatyo selaku Ketua Komisi III DPR RI. Menurutnya, undang-undang penyadapan tersebut juga akan dibentuk berdasarkan bantuan KPK.

“Kan dalam pembahasan kita undang KPK untuk ikut membahas. Nanti gimana bentuk hasil undang-undangnya, kan tidak bisa DPR yang menentukan. Tapi bersama pemerintah stakeholder lain BIN, BNN kepolisian, kejaksaan BNPT dan KPK itu sendiri," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto