Menuju konten utama

Baru Sebulan di Gunung Sindur, Setya Novanto Kembali ke Sukamiskin

Sebelumnya, Setya Novanto ditempatkan di Lapas Gunung Sindur usai ketahuan pelesiran. 

Baru Sebulan di Gunung Sindur, Setya Novanto Kembali ke Sukamiskin
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) kembali dipindah ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Pemindahan itu sudah dilakukan sejak Minggu (14/7/2019) lalu.

"Setnov telah dipindahkan dari rutan klas IIB Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Selasa (16/7).

Padahal, Setnov baru dipindah pada sekitar pertengahan Juni lalu. Hal itu menyusul Setnov yang ketahuan pelesiran di Bandung Barat, Jawa Barat.

Ade menjelaskan, pemindahan itu dilakukan berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkunham Jawa Barat Nomor W11.PK.01.04.03-7417 tertanggal 12 Juli 2019.

Adapun yang jadi pertimbangan pemindahan mantan ketua umum Golkar itu ialah Setnov telah menjalani tindakan disiplin dan perlu pembinaan lebih lanjut. Selain itu, mantan ketua DPR itu juga dianggap telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Setnov juga dinilai telah menunjukkan itikad baik dan perubahan perilaku dan menyatakan kesanggupan tak mengulangi perbuatannya.

Ade menerangkan, kesimpulan itu didasari oleh hasil penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor. Selain itu, ada pula rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat tertanggal 10 Juli 2019.

"Serta rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar yang menyetujui pemindahan Setnov dari rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin", ujar Ade.

Baca juga artikel terkait SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto