Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap Penipuan via Email Rugikan Lebih dari Rp84 Miliar

Korban adalah perusahaan Simwon Inc. asal Korsel yang rugi Rp82 miliar & White Wood House Food co. asal Taiwan dengan kerugian Rp2,8 miliar.

Bareskrim Ungkap Penipuan via Email Rugikan Lebih dari Rp84 Miliar
Ilustrasi Penipuan Online. foto/istockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengungkap perkara penipuan bermodus serangan Business Email Compromise (BEC) atau kompromi email bisnis lintas negara dan jaringan internasional dengan korban perusahaan Simwon Inc. asal Korea Selatan dan White Wood House Food co. asal Taiwan.

“Penipuan ini biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, antara lain manajer keuangan atau petugas bagian keuangan. [Pelaku beraksi] dengan cara menyamar menjadi perusahaan rekan bisnis korban,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (1/10/2021).

Pada perkara ini Simwon Inc. merugi Rp82 miliar dan White Wood House Food co. merugi Rp2,8 miliar.

Para pelaku mulai beraksi pada tahun 2020. Kasus ini bermula ketika dua korporasi itu mendapatkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan mitra dagang.

Guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif. Pelaku menggunakan identitas palsu yang digunakan untuk membuat dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Berkantor, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat email. Berkas palsu dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada di bawah penguasaan masing-masing pelaku.

Lantas sindikat ini membuat surel palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Kemudian mengirimkan surel palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening. Sehingga perusahaan akan mengirim dana ke rekening pelaku.

Empat pelaku dalam perkara ini adalah Citra Relani, Niken Tri Suciati, Yana Hariyana, dan Sarah Arista, mereka mengaku sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima dana dari aksi penipuan. Sarah juga membuka rekening di Bank Permata menggunakan identitas palsu atas nama Friska Prisilia.

Barang bukti yang disita ialah uang tunai Rp29 miliar, 3 ponsel, 9 buku tabungan berbagai bank, 4 paspor, 14 kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 motor, 3 KTP, 1 kartu NPWP, surat izin usaha, cap perusahaan, akta pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Empat orang itu kini menjadi tersangka dan dijerat beberapa pasal.

“Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Pasal 82, Pasal 85, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; dan Pasal 378 KUHP,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN SIBER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto