Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan Selebgram Adam Deni Jadi Tersangka

Adam Deni yang pernah memperkarakan Jerinx, kini menjadi tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik di media sosial.

Bareskrim Tetapkan Selebgram Adam Deni Jadi Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap selebgram Adam Deni dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik di media sosial.

"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan. Statusnya tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Polisi memeriksa empat saksi dan delapan ahli dalam pengusutan perkara.

Kasus ini berdasarkan pengaduan Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD. Hingga kini penyidik masih meminta keterangan Adam Deni, namun belum melakukan penahanan.

Ramadhan enggan memberitahukan berkas yang diunggah Adam Deni.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diunggah oleh orang yang tidak berhak. Lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," katanya.

Adam Deni diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak sekali ini Adam Deni berurusan dengan kepolisian. Pada 10 Januari 2022, Adam Deni memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan ihwal laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso. Sugeng merupakan kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Adam menilai Sugeng menudingnya meminta Rp10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Lantas Sugeng diadukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pengaduan Adam terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember, dengan persangkaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 UU ITE.

Adam Deni diketahui juga merupakan orang yang melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Jerinx pun ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 7 Agustus 2021 lalu.

Kasus perseteruan Adam Deni dengan Jerinx berawal saat mereka berdua saling melempar komentar di Instagram. Tidak lama berselang, Instagram drummer band SID itu hilang. Jerinx lantas menelpon Adam dan mengancam dengan upaya kekerasan.

Pihak Deni berusaha memediasi klaim Jerinx. Namun mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Pihak Deni akhirnya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan pasal pengancaman dan melanggar UU ITE. Rekaman perbincangan Jerinx lantas dijadikan bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto