Menuju konten utama
Flash News

Bareskrim Tetapkan 4 Petinggi ACT jadi Tersangka

Polisi akan melakukan gelar perkara lanjutan terkait penangkapan dan penahanan 4 petinggi ACT yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Bareskrim Tetapkan 4 Petinggi ACT jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yayasan. Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain, dan anggota pembina ACT Novariyadi Imam Akbari.

"Terkait empat orang yang telah disebutkan, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Polisi pun akan mendalami kembali perkara ini, mereka bakal melakukan gelar perkara lanjutan. "Untuk sementara akan kami gelar (perkara) kembali terkait penangkapan dan penahanan," ujar Helfi.

Penyidik juga bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk penelusuran aset. Kemudian, penyalahgunaan dana lembaga misalnya ACT mendapatkan dana dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Uang itu diperuntukkan bagi keluarga korban Lion Air JT-610.

Tapi dana Boeing itu digunakan untuk menjalani program ACT, kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya digunakan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Lantas juga ada dana yang tidak sesuai tujuan, contohnya, pengadaan armada truk (Rp2 miliar), program food boost (Rp2,8 miliar), pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai (Rp8,7 miliar), dan Koperasi Syariah 212 (Rp10 miliar).

Pasal persangkaan dalam kasus ini yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky