Menuju konten utama

Bareskrim Sita Aset Bos Indosurya Rp466 Miliar

Bareskrim menyita sejumlah aset milik bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya mencapai Rp466 miliar, mayoritas adalah apartemen.

Bareskrim Sita Aset Bos Indosurya Rp466 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Bareskrim Polri menyita aset milik Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya. Total aset tersangka dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang yang disita Bareskrim nilainya mencapai Rp466 miliar.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap aset tindak pidana korupsi dengan total nilai aset Rp466 miliar," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Rinciannya yakni empat apartemen senilai Rp60 miliar, dua apartemen senilai Rp6 miliar, dua kantor apartemen senilai Rp15 miliar, tiga lantai apartemen Sudirman Suite senilai Rp300 miliar, dua apartemen Pakuwon Surabaya senilai Rp10 miliar, empat ruko Foresta Business Loft senilai Rp50 miliar, 12 apartemen Saffron senilai Rp20 miliar, dan satu ruko Garden City senilai Rp5 miliar.

Penyitaan berdasarkan laporan nomor LPB/0125/III/2020/Bareskrim bertanggal 3 Maret 2020.

"Saat ini laporan polisi tersebut dalam proses melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Nurul.

Kemudian untuk laporan polisi nomor LPB/0204/IV/2022/SPKT Bareskrim bertanggal 27 April 2022 menjadi dasar penyidikan kerugian 165 orang yang mencapai Rp800 miliar.

Pada berkas perkara kedua, polisi menyidik soal dugaan penipuan.

"HS patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing dengan bunga keuntungan tinggi yaitu 8-11 persen," terang Nurul.

Setelah dana nasabah terkumpul, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan, sehingga pada saat jatuh tempo tidak bisa dicairkan atau gagal bayar. Berdasar keterangan saksi, alat bukti, dan petunjuk yang diperoleh dalam penyidikan, maka Henry resmi menjadi tersangka. Ia pun ditangkap pada Kamis, 7 Juli 2022 dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Juli.

Henry dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ia terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Rencana selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti lain, menyelesaikan proses pemberkasan, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tutur Nurul.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto