Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Bareskrim Serahkan Rizieq Shihab dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bareskrim Polri menyerahkan Rizieq Shihab dan barang bukti ke Kejaksaan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Bareskrim Serahkan Rizieq Shihab dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Petamburan, dan Rumah Sakit Ummi Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab. Penyerahan dilakukan karena jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Pada hari ini, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Bareskrim kepada pihak kejaksaan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (8/2/2021). Maka proses penuntasan perkara kini di tangan kejaksaan.

Berkas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung diserahkan ke penyidik pertama kali pada 14 Januari. Enam hari berikutnya giliran berkas Rumah Sakit Ummi Bogor yang dilimpahkan. Pada 26 Januari, penyidik Polri menerima pengembalian berkas dari jaksa lantaran masih ada syarat yang kurang sehingga harus dilengkapi.

Penyidik menjerat Rizieq di kasus Petamburan dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ancaman pidana paling tinggi terletak di Pasal 160 mengenai penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak taat ketentuan undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Pada kasus kedua sebagai pemicu kerumunan di Megamendung, Rizieq jadi tersangka tunggal. Penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada kasus Rumah Sakit Ummi Bogor, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat. Mereka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Wabah Penyakit; Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan Pasal 216 KUHP.

Kejaksaan Agung bersiap melanjutkan penanganan kasus Rizieq Shihab, mulai meneliti berkas hingga membuktikan adanya kesalahan pidana dalam persidangan. Untuk itu, Kejagung membentuk tim berisi 16 jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz