Menuju konten utama
Kasus Gangguan Ginjal Akut

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Penuntut Umum

Korporasi PT Afi Farma jadi tersangka di kasus ginjal akut akibat cemaran EG dan DG berlebih. Saat ini berkas perkara tersebut telah diserahkan ke jaksa.

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Penuntut Umum
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyerahkan berkas perkara kasus gagal ginjal akut, Senin 16 Januari 2023 lalu.

"Penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas tersangka korporasi (yakni) PT Afi Farma kepada jaksa," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat, 20 Januari 2023.

"Sementara berkas perkara tersangka lainnya masih dilengkapi penyidik," sambung Ramadhan. Dalam perkara ini Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi itu diduga memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Dua korporasi itu pun memiliki modus operandi. Modus PT Afi Farma yakni sengaja tidak menguji bahan tambahan propilen glikol yang ternyata mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas. PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudra Chemical.

PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda.

Sedangkan CV Samudra Chemical dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky