Menuju konten utama

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kartel Cabai

Penyidik Bareskrim Polri membongkar kasus kartel cabai rawit merah di Jakarta dan menangkap dua tersangka yang merupakan pengepul dan selama ini mengalihkan distribusi komoditas ini dari pasar ke sejumlah perusahaan.

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kartel Cabai
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri bersama instansi terkait menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan cabai seusai memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/3/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kepala Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan penyidiknya telah menangkap dua tersangka kartel cabai rawit merah baru-baru ini.

Kedua terangka itu merupakan pengepul cabai rawit merah dan diduga terlibat tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdana perdagangan. Perbuatan keduanya selama ini terindikasi mengakibatkan harga cabai terkerek.

"Kami baru menetapkan dua tersangka pengepul cabai rawit merah, yakni SJN dan SNO," kata Hengki di Markas Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (3/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Hengki menjelaskan modus operandi tersangka SJN dan SNO ialah dengan membentuk kesepakatan dengan para pengepul lain untuk mematok harga cabai rawit merah yang selangit.

Mereka juga mengarahkan suplai cabai, yang seharusnya untuk dikirim ke Pasar Induk di Jakarta, beralih didistribusikan ke perusahaan-perusahaan besar pengguna komoditas ini sebagai bahan produksi. Akibatnya, terjadi kelangkaan pasokan cabai di pasar dan menaikkan harga di tingkat konsumen.

"Ada penyimpangan alur cabai yang seharusnya dibawa ke Pasar Kramat Jati, tapi belok ke beberapa perusahaan pengguna cabai. Lalu sistem antara petani, pengepul, pedagang besar kongkalikong, orang-orangnya sama, itu-itu saja," kata Hengki.

Ia menambahkan, berdasar penyidikan sementara, ada enam perusahaan di Jakarta yang terlibat sebagai penampung pembelian cabai rawit merah dari komplotan kartel tersebut. Kepolisian kini masih menelusuri keterlibatan sejumlah pengepul lainnya.

Hengki mencatat aktivitas terbaru komplotan pengendali harga cabai itu terjadi sejak Desember 2016 hingga Februari 2017. Polisi telah menyita menyita satu ton cabai rawit merah sebagai barang bukti di kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka SJN dan SNO dijerat dengan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Baca juga artikel terkait HARGA CABAI RAWIT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom