Menuju konten utama
Operasi Dewaruci 2021:

Bareskrim Polri Sita 42,3 Kg Sabu & Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Bareskrim & Bea Cukai berhasil menyita 42.337 gram sabu dan 95.038 pil ekstasi selama Operasi Dewaruci 2021.

Bareskrim Polri Sita 42,3 Kg Sabu & Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkapkan kepemilikan 10 ribu butir ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Dewaruci 2021 sejak 19 Februari 2021 sampai sekarang.

"Tersangka ada saudari W dan kurir yang mengantarkan inisial Y," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, di Mabes Polri, Selasa (30/3/2021).

Penyidikan ini diketahui pula oleh Kejaksaan Agung dan polisi kini mencari kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Alasannya, karena tersangka merupakan pengendali. Ia mengontrol barang masuk dari Malaysia, dan 10 ribu ekstasi itu akan dipasarkan di tempat hiburan malam daerah Medan.

Hasil Operasi Dewaruci selanjutnya ialah pengungkapan kapal yang mengangkut 42.337 gram sabu, 40.038 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.

Modus para tersangka yakni berlayar menggunakan kapal yang telah dimodifikasi dari Tanjung Balai menuju Penang, Malaysia. Mereka ditangkap di Pelabuhan Perairan Gosong, Belawan, Medan. Pil-pil itu merupakan barang contoh.

"Itu adalah barang contoh yang akan dites oleh penjemput," jelas Krisno.

Dalam perkara ini dua nelayan jadi tersangka yaitu RW (41) dan MY (38), keduanya asal Aceh. Mereka dijerat Pasal 62, Pasal 60 Ayat (4), Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan berikutnya, petugas meringkus MA (25), dengan barang bukti 45 ribu butir ekstasi. Dia dicokok di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Usai itu, tim mengembangkan perkara. Lantas membekuk MM (25) dan FK (27) di halaman parkir Utama Houseware, sekitar Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Narkotika itu diduga akan diedarkan di tempat hiburan malam daerah Batam. Kini mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose menekankan soal program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diinginkan oleh presiden.

"Ini kami harus lakukan, karena sekali orang terkena narkoba, permasalahannya adalah mulai dari hulu sampai hilir," kata dia.

Operasi ini ia anggap dalam rangka saling menunjang program penegakan hukum, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi, serta teknologi.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto