Menuju konten utama

Bareskrim Polri Cari Dugaan Tindak Pidana pada Rekening FPI

Hasil analisis PPATK menjadi masukan Bareskrim dan akan menindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana aliran dana FPI.

Bareskrim Polri Cari Dugaan Tindak Pidana pada Rekening FPI
Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Dandim Jakarta Pusat menggeruduk Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore, (30/12/2020). Polisi dan TNI memaksa anggota FPI yang berada di lokasi untuk mencopot semua atribut FPI dan poster Rizieq Shihab yang ada di markas. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan gelar perkara kasus rekening pengurus pusat Front Pembela Islam, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terlibat dengan ormas tersebut. Total rekening yang ditelusuri ada 92.

"92 rekening terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan Bareskrim dan tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana dengan aliran dana organisasi FPI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (2/2/2021).

Dalam gelar perkara, Bareskrim melibatkan penyidik dari Densus 88 Antiteror. Alasannya, kata Rusdi, kepolisian ingin mencari tahu segala kemungkinan transaksi dari rekening tersebut. Ia tidak bisa menyebutkan jumlah dana di rekening-rekening itu.

"Tidak bisa kami ekspose, tidak perlu diungkap di publik. Mohon maaf," ucap dia.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae berkata berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, pihaknya menemukan beberapa rekening yang diblokir karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. PPATK tetap mendukung dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan tersebut.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," terang dia, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz