Menuju konten utama

Bareskrim Polri akan Proses 4 Laporan Terkait Muhammad Kece

Kabareskrim perintahkan jajarannya menarik laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece yang ada di daerah ke Bareskrim.

Bareskrim Polri akan Proses 4 Laporan Terkait Muhammad Kece
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri/am.

tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memproses empat laporan terkait dengan dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece.

Rinciannya satu laporan diterima Bareskrim Polri dan tiga laporan lainnya ada di sejumlah wilayah.

"Penyelidikan sedang berjalan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8/2021) dilansir dari Antara.

Agus memerintahkan jajarannya untuk menarik laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece yang ada di daerah ke tingkat Mabes Polri agar proses terpusat di Bareskrim.

"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," ujarnya.

Dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya mengerahkan sumber daya yang ada, kemudian melacak video yang viral di tengah masyarakat, termasuk lewat patroli siber.

"Gabunganlah, ya, ini kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber," kata Agus.

Agus memastikan akan ada pemeriksaan terhadap terlapor, Muhammad Kece. Namun, dia enggan membeberkan kapan pemeriksaan tersebut.

Viral di media sosial seorang youtuber dengan nama akun Muhammad Kece menggunggah konten yang dianggap banyak pihak telah menistakan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tidak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad saw.

Kece mengawali mengunggah videonya sejak tahun lalu. Namun ceramah dia di tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang tayang 19 Agustus 2021, mulai menuai polemik.

Salah satu pernyataannya yakni "Al Quran ini firman Tuhan, dulu. Karena Al Quran mengambil dari alkitab, me-copy paste dari alkitab. Sebagian Al Quran firman Tuhan, sebagian dipolitisir oleh Muhammad," ujar Kece.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ucap Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto