Menuju konten utama

Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay Selama Empat Jam

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang saksi dari promotor konser Coldplay, PK Enterainment. 

Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay Selama Empat Jam
Gedung Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Igman Ibrahim

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang saksi dari promotor konser Coldplay, PK Enterainment.

"Promotor yang diperiksa atas nama YH dan HS dari PK Entertainment," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, (25/5/2023).

Ramadhan menyebut keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan dan mekanisme penjualan tiket serta pengawasan. Para saksi tersebut, lanjutnya diperiksa pukul 20.00-00.00 WIB, dengan 21 pertanyaan.

Menurut jenderal bintang satu itu, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara daring lewat media sosial itu belum tuntas dan masih akan berlanjut.

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih membutuhkan keterangan dari pihak promotor untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan korban penipuan yang jumlahnya mencapai 65 orang dengan kerugian Rp227 juta.

Selanjutnya, penyidik berencana meminta keterangan dua saksi lain dari perusahaan yang sama terkait perizinan, serta memeriksa saksi lain selaku pihak ketiga yaitu loket.com. Pemeriksaan akan berlangsung pekan depan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menangkap pasutri yang diduga menipu pembeli tiket konser Coldplay. Mereka adalah ABF (22) dan W (24). Sekira 60 orang menjadi korban. Awalnya, dua pelaku rela merogoh Rp4,5 juta untuk membeli tiket grup musik asal Inggris itu.

Kemudian mereka membeli satu akun Twitter yang memiliki banyak pengikut, seharga Rp750 ribu. Tujuannya agar menarik minat dan keyakinan calon pembeli.

Akun @findtrove_id adalah yang mereka beli, dijadikan wadah untuk menjaring korban. ABF dan W menggunakan metode jasa titip bagi mereka yang ingin membeli karcis pertunjukan. Bagi calon pembeli yang menggunakan jasanya, harus membayar Rp50 ribu sebagai tanda jadi awal.

Dalam waktu satu jam, calon pembeli harus melunasi pembayaran tiket. Jika tidak, maka uang tanda jadi hangus. Pasutri itu juga membohongi publik dengan membuat testimoni palsu, seolah-olah banyak orang telah menggunakan jasa mereka.

Dua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET COLDPLAY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat