Menuju konten utama

Bareskrim Periksa Konsultan Pemasangan Material ACP di Kejagung

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa konsultan perencana pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP) di Kejagung.

Bareskrim Periksa Konsultan Pemasangan Material ACP di Kejagung
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri rampung memeriksa dua orang dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Kamis (5/11). Mereka adalah satu tersangka yakni RS selaku Direktur PT Arkan Putra Mandiri.

Selain itu seorang saksi yang merupakan konsultan perencana pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP) di Kejagung juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini.

“Tim penyidik memeriksa tersangka RS Direktur PT APM, saksi TS sebagai konsultan perencana pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) tahun 2019,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Penyidik juga melayangkan panggilan kedua terhadap saksi berinisial GAE selaku pelaksana pemasangan ACP, dia direncanakan dimintai keterangan pada Selasa 10 November 2020 pekan depan.

Sementara pada Rabu (4/11) direktur utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 tidak hadir tanpa alasan. Kemudian konsultan pengadaan ACP meminta penjadwalan ulang pemeriksaan untuk 9 November.

Dalam perkara ini polisi menetapkan delapan orang yakni T, H, S, K, dan IS (kuli bangunan), UAM (mandor), R dan NH (PPK Kejagung) sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi menyimpulkan kebakaran ini karena kealpaan.

Lantas penyidik juga telah memeriksa pria berinisial MAI dan wanita berinisial. Keduanya adalah pihak peminjam nama PT APM, korporasi yang bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih. Pemeriksaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS.

Istilah 'meminjam bendera' ialah menggunakan nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa.

Kasus ini bermula ketika api muncul di Aula Biro Kepegawaian lantai 6, diketahui oleh saksi mata yang melihat api pertama kali, saksi yang memadamkan, dan saksi yang berada di bangunan itu pada 22 Agustus, pukul 18.15. Sekira pukul 06.00 esok hari, api berhasil dipadamkan.

Polisi menyebut penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto