Menuju konten utama

Bareskrim Periksa Ferdinand Hutahaean soal Kasus Ujaran Kebencian

Ferdinand tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.17 WIB didampingi tiga pengacaranya.

Bareskrim Periksa Ferdinand Hutahaean soal Kasus Ujaran Kebencian
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu. Indra Arief Pribadi/Antaranews

tirto.id - Bareskrim Polri memeriksa terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean hari ini, Senin (10/1/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Ferdinand Hutahaean dipanggil selaku saksi terlapor.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan, Senin. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk Ferdinand pada Rabu (6/1/2021).

Penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini ke Kejaksaan Agung.

Hingga Jumat (7/1/2021), penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait perkara ini. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.

Ferdinand Hutahaean menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. Ferdinand tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.17 WIB didampingi tiga pengacaranya.

Ferdinand mengklaim cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian itu dibuat saat dirinya dalam kondisi sakit. Mantan politikus Partai Demokrat itu mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri membawa serta bukti riwayat kesehatannya.

“Saya bawa riwayat kesehatan saya. Ya, memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” kata Ferdinand sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Baca juga artikel terkait FERDINAND HUTAHAEAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan