Menuju konten utama

Bareskrim Limpahkan Tersangka Adam Deni & Berkas Perkaranya ke JPU

Kejaksaan segera membuat surat dakwaan untuk perkara yang menyeret Adam Deny agar segera menjalani persidangan.

Bareskrim Limpahkan Tersangka Adam Deni & Berkas Perkaranya ke JPU
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II perkara ilegal akses dengan menyerahkan tersangka Adam Deni (AD) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

“Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (16/2/2022).

Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Rabu 9 Februari 2022. Lima hari kemudian atau pada Senin 14 Februari 2022, berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Nantinya, kejaksaan akan menyusun surat dakwaan sehingga bisa segera menyidangkan perkara ini ke pengadilan.

Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sementara itu, penyidik Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu, yang dilaksanakan pada 14 Februari 2022,” kata Ramadhan.

Edy harus berurusan dengan Korps Bhayangkara karena omongannya soal ibu kota negara baru merupakan lokasi ‘jin buang anak’. Omongan Edy saat itu dianggap menyinggung publik, apalagi bagi masyarakat yang berada di Kalimantan.

Edy dijerat Pasal 45A ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait ADAM DENI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto