Menuju konten utama

Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Investasi Viral Blast

Polisi telah meminta PPATK memblokir rekening kasus investas bodong Viral Blast dengan nilai total aset Rp90 miliar.

Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Investasi Viral Blast
Ilustrasi Robot Trading. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Unit 1 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara kasus dugaan pencucian uang dan/atau investasi bodong via robot trading Viral Blast. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat 17 Juni 2022 pekan lalu.

"Mekanisme pelaksanaan tahap 2 dilakukan secara virtual melalui zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Senin (20/6/2022).

Berkas perkara milik tiga tersangka yaitu Zainal Hudha Purnama sesuai Surat P21 Nomor: B-2315/E.3/Eku.1/6/2022; Minggus Umboh sesuai Surat P21 Nomor: B-2316/E.3/Eku.1/6/2022; dan Rizky Puguh Wibowo sesuai surat P21 Nomor: B-2317/E.3/Eku.1/6/2022.

"Penyerahan dilaksanakan dengan lebih dahulu mengeluarkan para tersangka dari tahanan, lalu dilanjutkan dengan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan terakhir tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Gatot.

Selama pengusutan perkara, Bareskrim Polri dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengusut perkara dugaan pencucian uang dan/atau investasi bodong via robot trading Viral Blast.

Rincian pemblokiran yakni 50 rekening dengan total aset Rp14.643.029.000 dan 5 akun aset Indodax yang tersebar di lima bank senilai Rp1,5 miliar. Selain itu, per 28 Maret, polisi telah memblokir terhadap beberapa rekening lain, dengan total Rp74.115.902.198.

Total nilai rekening yang telah diblokir sampai saat ini Rp90.258.932.000. Rencana selanjutnya, penyidik akan menyita uang yang ada di rekening tersebut. Pengusutan Viral Blast berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0064/II/2022/SPKT Dittipideksus Bareskrim Polri bertanggal 4 Februari 2022.

Baca juga artikel terkait ROBOT TRADING VIRAL BLAST atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto