Menuju konten utama

Bareskrim Kirim Kembali Berkas Perkara Indosurya ke Kejagung

Bareskrim menetapkan tersangka petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya (Ketua), June Indria (Direktur Keuangan), dan Suwito Ayub (Direktur Operasional).

Bareskrim Kirim Kembali Berkas Perkara Indosurya ke Kejagung
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Bareskrim Polri mengirimkan kembali berkas perkara tiga tersangka kasus Indosurya pada Jumat 13 Mei 2022 lalu. Kali ini berkas yang dikirimkan telah sesuai dengan petunjuk jaksa.

"(Pengembalian berkas) telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Rabu 18 Mei 2022.

Gatot mengatakan, saat ini berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Agung. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Pada perkara ini Bareskrim menetapkan tersangka pada tiga petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya (Ketua), June Indria (Direktur Keuangan), dan Suwito Ayub (Direktur Operasional).

Mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen dan kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Kasus ini mulai diketahui publik ketika Indosurya mengalami gagal bayar.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky