Menuju konten utama

Bareskrim 'Gandeng' KPK di Korupsi Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim akan mengajak KPK dalam ekspose penetapan tersangka terkait korupsi penghapusan red notice Djoko Tjanjdra.

Bareskrim 'Gandeng' KPK di Korupsi Red Notice Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Bareskrim Polri masih mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penghapusan red notice kasus Djoko Soegiarto Tjandra. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Pekan depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi, dengan mengundang KPK,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (7/8/2020).

Djoko Tjandra masuk ke dalam daftar red notice Interpol sejak kabur pada 2009 silam. Namun datanya terhapus pada tahun ini bertepatan dengan kedatangannya ke Indonesia untuk mengurus kasusnya di pengadilan.

Sementara itu, penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan Djoko Tjandra maka ia diserahkan kembali ke jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.

“Kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya sebagai warga binaan di Lapas Salemba,” sambung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga.

Sejak 31 Juli, Djoko Tjandra ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk diperiksa. Penempatan di sel kepolisian juga akan memudahkan pihaknya memeriksa buronan tersebut ihwal penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, maupun keluar-masuk Indonesia.

Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu diringkus di Malaysia sehari sebelumnya.

Kemudian, kuasa hukum Djoko yakni Anita Kolopaking masih dimintai keterangan oleh penyidik hingga kini. Ia menjalani pemeriksaan perdana. Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali