Menuju konten utama

Bareskrim & Bea Cukai Aceh Sita 50 Kg Sabu & 194 Kg Ganja

Sebanyak 4 tersangka ditangkap saat polisi menyita 50 kilogram sabu dan 9 orang ditangkap dari pengungkapan 194 kilogram ganja.

Bareskrim & Bea Cukai Aceh Sita 50 Kg Sabu & 194 Kg Ganja
Aparat gabungan, Polisi Polres Lhokseumawe, TNI Kodim 0103 Aceh Utara dan Brimob Detasemen B Polda Aceh mencabuti tanaman ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai Wilayah Aceh berhasil menghentikan peredaran gelap 50 kilogram sabu dari jaringan internasional dan 194 kilogram ganja dari jaringan nasional.

"Pengungkapan kasus sabu oleh tim gabungan berhasil mengamankan empat tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti sabu (di dalam) dua karung goni," kata Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Kamis (8/4/2021).

Di dalam karung goni berwarna putih terdapat 50 kilogram sabu yang telah dibungkus. Sementara pengungkapan kasus ganja, tim meringkus sembilan tersangka dengan barang bukti 194 kilogram ganja. Total tersangka yang dibekuk dari dua perkara ini ada 13 orang.

"Dengan pengungkapan kasus sabu, ini berhasil menyelamatkan 250 ribu generasi emas Aceh dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388 ribu jiwa," jelas Krisno.

Polri diketahui tengah menjalankan Operasi Dewaruci sejak 19 Februari 2021. Pada Maret lalu, petugas berhasil menyita 10 ribu butir ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Tersangka adalah saudari W dan kurir yang mengantarkan inisial Y. Penyidikan ini diketahui pula oleh Kejaksaan Agung dan polisi kini mencari kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari kedua tersangka. Alasannya, karena W diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut. Ia mengontrol barang masuk dari Malaysia, dan 10 ribu ekstasi itu akan dipasarkan di tempat hiburan malam daerah Medan.

Hasil Operasi Dewaruci selanjutnya ialah pengungkapan kapal yang mengangkut 42.337 gram sabu, 40.038 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. Modus para tersangka yakni berlayar menggunakan kapal yang telah dimodifikasi dari Tanjung Balai menuju Penang, Malaysia. Mereka ditangkap di Pelabuhan Perairan Gosong, Belawan, Medan.

Pil-pil itu merupakan barang contoh. Itu adalah barang contoh yang akan dites oleh si penjemput. Dalam perkara ini dua nelayan jadi tersangka yaitu RW (41) dan MY (38), keduanya asal Aceh.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto