Menuju konten utama

Bappenas: Aset Pemerintah Pusat bisa Diubah Jadi Mal atau Apartemen

Pemanfaatan aset pemerintah pusat oleh swasta bisa menggunakan sistem Build Operate Transfer (BOT).

Bappenas: Aset Pemerintah Pusat bisa Diubah Jadi Mal atau Apartemen
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memaparkan rencana pemindahan ibu kota dalam diskusi nasional di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Aset milik pemerintah pusat akan disewakan kepada swasta guna membiayai pemindahan ibukota ke Kalimantan. Swasta yang mau mengusahakannya nanti akan membayar sejumlah uang dan diberi keleluasaan untuk mengubah peruntukan aset yang dikerjasamakan.

Salah satu opsi pemanfaatannya Build Operate Transfer (BOT). Bagi swasta yang memilih skema ini mereka diperbolehkan untuk menghancurkan lalu membuat bangunan baru di atasnya. Mulai dari mal, perumahan hingga apartemen.

“Opsi menarik buat itu BOT. Seluruh bangunan di Pattimura itu [kantor-kantor pemerintah di sekitar jalan Pattimura] bisa diratakan dan diganti bangunan sesuai keinginan perusahaan. Apakah jadi shopping mall, perumahan, apartemen dan seterusnya,” ucap Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro dalam paparannya di Hotel Intercontinental Rabu (18/9/2019).

Bambang mengatakan pada mekanisme BOT ini swasta boleh menjadi pengelola bangunan baru itu melalui skema konsesi. Misalnya selama beberapa puluh tahun, swasta boleh mengelola dan mendapat keuntungan dari bangunan baru itu. Nanti sesuai masa konsesi, ada waktu ketika bangunan itu diserahterimakan kembali kepada pemerintah.

Meskipun demikian, tidak semua bangunan bisa menggunakan skema BOT. Bambang menyatakan ada bangunan tertentu yang tidak boleh diotak-atik selain dioperasikan. Misalnya gedung-gedung dengan nilai historis. Salah satunya bisa kantor Bappenas di Taman Suropati.

Pada bangunan ini, pemanfaatannya hanya bisa sebatas Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Nantinya, bangunan itu bisa digunakan untuk usaha seperti restoran hingga tempat pertemuan dan acara.

Contoh lainnya adalah gedung Kementerian PUPR. Menurut Bambang gedung ini layak digunakan sebagai perkantoran dan kegiatan komersial lainnya.

“Kantor saya itu enggak boleh diratakan. Itu bangunan heritage tapi bukan berarti enggak bisa dikerjasamakan. Taman Suropati strategis bisa jadi restoran kayak model Rumah Maroko tempat meeting, dan event tapi bangunan enggak boleh diapa-apain,” ucap Bambang.

Di ibukota Jakarta, total aset pemerintah mencapai Rp 1.100 triliun. Dari keseluruhan aset ini kabarnya hanya sekitar separuh yang bisa dikerjasamakan dengan swasta. Sebab ada aset yang tidak bisa disentuh swasta seperti sekolah, rumah sakit, sampai istana negara.

"Rumah sakit harus ada dan madrasah sekolah. Lalu istana negara. Kan dikurangi dulu [dari list aset yang bisa dimanfaatkan]. Kuburan sampai taman makan pahlawan kan enggak dijual," ucap Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan Rabu (4/9/2019).

Namun, rencana pemerintah pusat agak berbeda dengan angan-angan pemerintah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan justru mau agar gedung peninggalan pemerintah karena pemindahan pusat pemerintah bisa dijadikan lahan terbuka hijau.

"Perpindahan itu lebih banyak ruang terbuka hijau itu bekas-bekas kantor, mudah-mudahan menjadi taman di tempat-tempat yang strategis, kan bagus taman-taman tempat strategis bisa juga sebagian jadi kantor," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) lalu.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBUKOTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti