Menuju konten utama

Bappebti Terbitkan Aturan Transaksi Pasar Fisik Kripto

Bappebti Kemendag menerbitkan aturan resmi mengenai pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik kripto (crypto currency).

Bappebti Terbitkan Aturan Transaksi Pasar Fisik Kripto
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan resmi mengenai pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik kripto (crypto currency).

Aturan tersebut terbit pada 1 November 2021 melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Dalam beleid itu disebutkan transaksi kripto harus memenuhi syarat yakni prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu transaksi kripto juga mengedepankan kepentingan Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Syarat lainnya yaitu, tujuan pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.

Transaksi kripto yang dilakukan harus memiliki kepastian hukum untuk melindungi konsumen. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi yaitu, perlindungan Pelanggan Aset Kripto. Adapun syarat lain yang tertera dalam aturan tersebut yaitu, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik Aset Kripto.

Seluruh ketentuan dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka berlaku dalam Peraturan Badan ini sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Badan ini.

"Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini tidak ditujukan untuk penawaran perdana Aset Kripto (Initial Coin Offering) dan/atau penawaran perdana tokenisasi (Initial Token Offering)," jelas aturan tersebut dikutip Tirto, Jumat (12/11/2021).

Aset kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bappebti. Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi kriteria paling sedikit yaitu, berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Hasil penilaian dengan metode AHP harus memperhatikan nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Kripto (coin market cap) dan masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia.

Serta memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

"Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," tandas aturan tersebut.

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri