Menuju konten utama

Bappebti Tekankan Kajian Mengenai Bitcoin Baru Wacana

Bappebti berniat menganalisis kepastian secara hukum dari bitcoin.

Bappebti Tekankan Kajian Mengenai Bitcoin Baru Wacana
Ilustrasi bitcoin. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengkaji produk kontrak berjangka berbasis mata uang digital bitcoin. Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah, pengkajian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar potensi investasi dengan menggunakan bitcoin.

“Kami bukan memberi peluang dibukanya transaksi bitcoin. Ini lebih karena euforia di masyarakat, investasi dengan bitcoin ramai dibicarakan,” kata Dharmayugo saat dihubungi Tirto via telepon pada Jumat (12/1/2018).

Dharmayugo mengatakan inisiatif pengkajian transaksi bitcoin tersebut karena Bappebti ingin mengetahui kelebihan dan kekurangan dari peluang investasi yang ada. Dari kajian tersebut, Bappebti tidak ingin menutup diri apabila menemukan potensi nilai ekonomi maupun hal-hal lain yang bisa jadi risiko saat melakukan transaksi bitcoin.

Dharmayugo tidak menampik jika selama ini transaksi bitcoin dianggap berpotensi mendukung tindak pencucian uang. Oleh karena itu, Bappebti berniat menganalisis kepastian secara hukum dari bitcoin.

Tanpa merinci waktu pastinya, Dharmayugo hanya menyatakan bahwa pengkajian bakal mulai dilakukan secepatnya. Ia pun mengklaim Bappebti tidak memiliki target khusus kapan hasil kajian tersebut harus selesai.

“Ini baru sekadar wacana. Karena belum tahu potensinya, maka kita akan mencoba untuk melihatnya dari sisi legalitas, mekanisme, penjaminan, sampai dengan kesimpulannya,” ungkap Dharmayugo.

Dengan melakukan pengkajian, Dharmayugo mengklaim selanjutnya Bappebti bisa menyampaikan hasil temuan mereka kepada pihak-pihak yang berwenang. Entah itu kepada Bank Indonesia (BI) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat disinggung mengenai sikap BI yang secara tegas tidak merekomendasikan bitcoin sebagai alat pembayaran, Dharmayugo menyadari betul hal tersebut.

“Kami tidak kontra dengan (keputusan BI) itu. Tapi kami coba melihat dari sisi lain, seperti potensi dan minat investasinya seperti apa,” ucap Dharmayugo.

Malahan dengan adanya pengkajian tersebut, Dharmayugo berharap Bappebti bisa berkontribusi terhadap solusi dari kontroversi bitcoin yang berkembang selama ini. Salah satunya seperti melakukan edukasi terhadap pasar sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi.

Tanggapan OJK Mengenai Langkah Bappebti

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai perlu adanya diskusi lebih lanjut guna menyikapi inisiatif dari Bappebti tersebut.

“Ya silakan saja, tapi nanti kita diskusikan. Ini produknya, produk apa,” kata Wimboh saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta tadi siang.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan perlu adanya kejelasan terhadap produk yang terkait dengan kontrak berjangka bitcoin. Baik itu produk berupa investasi maupun komoditi. Oleh karena itu, Wimboh menekankan bahwa dirinya perlu bertemu dengan pihak industri terlebih dahulu agar lebih jelas maksud dan tujuannya.

“Tapi belum kok, saya belum dengar (rencana Bappebti) itu,” ucap Wimboh.

Di sisi lain, BI tetap bersikukuh terhadap pendiriannya untuk menolak bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman pun mengindikasikan rencana pengkajian bitcoin sebagai produk kontrak berjangka masih berada di domain Bappebti.

“Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Yang terkait kewenangan Bappebti, tentu sebaiknya tanya ke mereka saja,” kata Agusman melalui pesan singkat kepada Tirto, pada hari ini.

Baca juga artikel terkait BITCOIN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto