Menuju konten utama

Banyaknya Aturan Bikin Sistem Pendidikan Indonesia Tak Maksimal

"Begitu banyak regulasi, yang kalau dihitung saya kira ada ribuan," ungkap Najelaa Shihab.

Banyaknya Aturan Bikin Sistem Pendidikan Indonesia Tak Maksimal
Siswa mengerjakan soal ujian akhir semester (UAS). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - Terlalu banyaknya regulasi di sistem pendidikan Indonesia membuat kinerja menjadi tidak maksimal. Hal itu diungkapkan Najelaa Shihab, peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

"Begitu banyak regulasi, yang kalau dihitung saya kira ada ribuan," ungkap kakak Najwa Shibab ini.

Regulasi itu berkaitan dengan indikator-indikator dan standar-standar tertentu yang dikeluarkan tidak hanya oleh penyelenggara pendidikan nasional seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tapi juga instansi lain. Salah satu contoh adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SPM adalah program nasional yang diperkenalkan sejak 2004, berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. SPM pendidikan, misalnya, mengatur ketersediaan satuan pendidikan dalam jarak maksimal tiga kilometer (km) untuk SD, serta enam km untuk tingkat SMP.

Ela, demikian Najeela disapa, memberikan contoh kasus Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebuah sistem pendataan skala nasional terpadu dan sumber data utama pendidikan nasional yang harus diisi oleh seluruh sekolah dan guru di Indonesia. Data ini akan dipakai untuk mengetahui siswa mana saja yang akan mengikuti Ujian Nasional (Unas).

"Dalam sistem yang perlu mengisi ribuan entri itu siapapun akan kesulitan," katanya.

Baca: Jokowi Ingin Perguruan Tinggi Banyak Mencetak Pengusaha Muda

Belum lagi standar pelaporan yang berbeda-beda antar instansi. "Karena standarnya beda-beda, katakanlah Kemendagri dan Kemendikbud, maka ketika sekolah bikin laporan, mereka harus menyesuaikan dengan standar itu. Pada akhirnya itu jadi beban administrasi," katanya.

Menurut Ela, hal-hal seperti ini sudah banyak dikeluhkan oleh pelaku pendidikan "dari pusat hingga ke pelosok daerah sana."

Untuk mengatasi masalah yang menurut Ela "mengganggu ekosistem sekolah" ini, ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, penyesuaian standar pelaporan dari instansi negara yang punya irisan dengan perkara pendidikan. Kedua, mengurangi jumlah regulasi yang ada atau melakukan deregulasi. "Ada regulasi yang memang perlu, namun ada juga yang sebetulnya tidak," lanjut Ela.

Lebih spesifik, Ela mengatakan perlu ada pemisahan yang jelas antara kewenangan pusat dan daerah. Tidak perlu semua diatur pemerintah pusat, faktor yang menurut Ela membuat regulasi jadi gemuk.

"Ada tiga hal. Pertama, mana yang mau dikendalikan dari pusat, misalnya seleksi guru; kedua mana yang butuh transpransi saja, ini bisa dilempar menjadi kewenangan daerah atau bahkan sekolah masing-masing, dan yang terakhir mana yang diserahkan ke mekanisme pasar, misalnya pemilihan sekolah atau buku pelajaran," katanya lagi.

Baca juga artikel terkait SISTEM PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Alexander Haryanto