Menuju konten utama

Banyak Warga Belum Tahu Aturan Baru Naik Pesawat saat PPKM Darurat

Di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten masih banyak warga yang belum tersosialisasi mengenai aturan baru perjalanan udara di masa PPKM Darurat.

Banyak Warga Belum Tahu Aturan Baru Naik Pesawat saat PPKM Darurat
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru tentang perjalanan udara di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku efektif mulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Walau begitu, di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten masih banyak warga yang belum tersosialisasi mengenai aturan baru tersebut.

"Kami melihat, berdasarkan pengamatan di lapangan memang sepertinya banyak masyarakat belum terinformasikan," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi kepada Tirto pada Senin (5/7/2021).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini sebagai respon atas kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah mulai 3 Juli 2021.

Surat edaran itu menyatakan pelaku perjalanan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin COVID-19, minimal dosis pertama. Penumpang juga wajib membawa surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Bagi penumpang penerbangan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Namun, pada hari pertama penerapannya Holik menyebut ada 100-an calon penumpang yang belum memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika waktu masih memungkinkan maka calon penumpang bisa melakukan vaksinasi di Terminal 2 dan Terminal 3, tetapi jika tidak memungkinkan maka penumpang terpaksa membatalkan perjalanannya untuk hari itu.

"Untuk penumpang, kami mengimbau untuk datang lebih awal saja, minimal 3 jam sebelum keberangkatan sehingga jika ada sesuatu yang kurang masih bisa dilengkapi," kata Holik.

Kebijakan PPKM Darurat juga disebut berdampak pada penurunan jumlah penumpang. Di masa pandemi COVID-19, biasanya dalam sehari terdapat 60-70 ribu penumpang dari atau ke Bandara Soekarno Hatta, tetapi hari ini Holik menyebut jumlah penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta hanya mencapai 18-20 ribu penumpang.

"Jadi signifikan menurut saya. Mudah-mudahan ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi imbauan dari pemerintah untuk tidak ke mana-mana kecuali hak yang sifatnya urgent saja," kata Holik.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto