Menuju konten utama

Banyak Maskapai Dalam Negeri Merugi, Kemenhub Lakukan Kajian

Kemenhub sedang melakukan kajian untuk mencari solusi agar maskapai-maskapai di dalam negeri tidak terus merugi. 

Banyak Maskapai Dalam Negeri Merugi, Kemenhub Lakukan Kajian
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti mengatakan hampir semua maskapai penerbangan yang beroperasi di dalam negeri masih merugi.

"Dari laporan keuangan terakhir, [pada] 2018 banyak yang rugi. Enggak ada yang untung malahan, enggak ada yang untung. Air Asia juga, [ruginya] hampir Rp1 triliun kalau enggak salah. Sampai ekuitinya negatif," kata Polana di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Senin (10/6/2019).

Oleh karena itu, menurut Polana, Kemenhub sedang melakukan kajian soal strategi apa yang harus dilakukan pemerintah untuk membantu maskapai agar bisa bertahan saat kondisi keuangannya terus memburuk.

"Kita lagi melakukan upaya, lagi menganalisis apa sih yang [membuat rugi], lagi ngupulin data. Apa yang [harus] dilakukan. Karena memang enggak ada subsidi sama sekali [untuk maskapai]," ujar Polana.

Salah satu indikasi memburuknya keuangan maskapai adalah langkah Lion Air yang sempat meminta "penundaan" pembayaran jasa bandara ke Angkasa Pura (AP) I.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion meminta kepada pengelola bandara agar kewajiban pembayaran bagi maskapai itu diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.

"Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara," ujar Danang.

Dia menjelaskan Lion hanya meminta "penundaan" kewajiban pembayaran jasa bandara untuk periode Januari, Februari dan Maret 2019.

Menurut Danang, Lion bersama pengelola bandar udara telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait penetapan termin pembayaran untuk periode Januari, Februari dan Maret 2019. Pembayaran pun, kata dia, sudah dilaksanakan.

"Pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal [tidak ada penundaan]," kata Danang.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom