Menuju konten utama

Bantuan Uang Rp600 Ribu bagi 12 Juta Karyawan Cair 25 Agustus

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi uang tunai ke 12 juta rekening karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan Uang Rp600 Ribu bagi 12 Juta Karyawan Cair 25 Agustus
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," jelas dia, Minggu (16/8/2020).

Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," terang dia.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Kemudian 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," terang dia.

Ida menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yaitu perusahaan yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19, Menaker menyatakan bahwa mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh, pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Menaker menyatakan bahwa mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko [Bidang Perekonomian], temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," tandas dia.

Baca juga artikel terkait BANTUAN KARYAWAN GAJI DI BAWAH LIMA JUTA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri