Menuju konten utama

Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya: Syarat dan Jumlah Penerima

Bantuan Rp1 juta per orang bagi 26.500 pelaku budaya yang terdampak Covid-19.

Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya: Syarat dan Jumlah Penerima
Ilustrasi Bansos. foto/istockphoto

tirto.id - Sebanyak 26.500 pelaku budaya akan diberi bantuan sosial sebesar Rp1 juta per orang melalui program Apresiasi Pelaku Budaya.

Apresiasi Pelaku Budaya adalah bantuan dari Pemerintah berupa layanan perlindungan untuk mendukung para pelaku budaya agar tetap semangat berkreasi dan melestarikan warisan kekayaan budaya nusantara di masa sulit ini.

Dalam cuitan Kementerian Keuangan, program Apresiasi Pelaku Budaya ini bakal dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Caranya dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan karya mereka lewat virtual. Pelaku budaya bakal mendapat honorarium dengan terlibat dalam prakarya dan karya kebudayaan di masa pandemi ini," cuit Kemenkeu.