Menuju konten utama

Bantu Eddy Sindoro Kabur, Duty Executive Air Asia Diberi Rp20 Juta

Dwi Hendro Wibowo memberikan uang Rp20 juta pada Duty Executive Air Asia Yulia Shintawati, karena telah membantu proses pelarian mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

Bantu Eddy Sindoro Kabur, Duty Executive Air Asia Diberi Rp20 Juta
Tersangka kasus suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro, yakni seorang pengacara bernama Lucas.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut keterlibatan Duty Executive Air Asia Yulia Shintawati.

"Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Dwi Hendro Wibowo memberikan sebagian uang dari terdakwa kepada orang-orang yang telah membantunya, yakni, satu Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Jaksa pun menjelaskan bahwa Yulia pernah mengadakan pertemuan dengan Dina Soraya, dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Dina Soraya sendiri merupakan staf terdakwa Lucas. Ketika Lucas punya niatan untuk membawa kabur Eddy Sindoro ke Thailand, Lucas menghubungi Dina Soraya untuk merealisasikan niatan itu. Mendapat perintah itu, Dina kemudian meminta bantuan dengan Dwi Hendro Wibowo.

Ketiganya bertemu di Jl. Cipaku IV No.16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2018. Dalam pertemuan itu ketiganya membahas soal teknis penjemputan Eddy Sindoro, beserta anak Eddy, Michael Sindoro; dan seseorang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy di Bandara Soekarno Hatta.

Eddy sendiri rencananya mendarat di Jakarta pada 29 Agustus 2018 dari Malaysia. Ini terjadi setelah Eddy dideportasi pemerintah Malaysia karena ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak ke Thailand.

Pada hari H, Yulia berperan sebagai penjemput bersama dengan Bowo. Keduanya menjemput Eddy Sindoro dan kawan-kawan (dkk) dengan menggunakan mobil Air Asia. Mobil berhenti tepat di depan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 380 yang baru mendarat.

Selepas ketiganya masuk ke mobil, mobil langsung dipacu ke Gate U8 terminal 3 Soekarno Hatta. Rupanya di sana Bowo sudah mempersiapkan agar Eddy Sindoro dkk bisa langsung naik ke pesawat rute Jakarta-Bangkok tanpa melalui proses imigrasi.

Sepanjang aksi tersebut, Dina Soraya senantiasa memberi laporan kepada Lucas lewat foto dan video. Kemudian Lucas juga melapor Deborah Mailool selaku istri Eddy Sindoro bahwa suaminya telah berada di luar negeri.

Setelah Eddy berhasil kabur ke luar negeri, Bowo memberikan imbalan uang sebesar Rp20 juta kepada Yulia. Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Yulia sebagai saksi untuk Lucas pada Kamis, 4 Oktober 2018.

Atas perbuatannya ini Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PELARIAN MANTAN BOS LIPPO GROUP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo