Menuju konten utama

Bantah BPN, TKN Klaim Posisi Maruf di 2 Bank Syariah Tak Langgar UU

TKN menyatakan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di 2 Bank Syariah saat ia maju sebagai peserta Pilpres 2019 tidak bisa dipersoalkan.

Bantah BPN, TKN Klaim Posisi Maruf di 2 Bank Syariah Tak Langgar UU
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin saat Berpidato di kampung deret, Jakarta pada Selasa (21/5/2019). tirto.id/Riyan

tirto.id - Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menyatakan Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi dari posisi cawapres karena masih memiliki jabatan di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat maju sebagai peserta Pilpres 2019.

Alasan BW, hal itu melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu. Sebab, pasal itu mewajibkan capres-cawapres mundur dari posisi sebagai karyawan atau pejabat BUMN sejak ditetapkan jadi peserta pilpres. Adapun dua bank syariah itu ialah anak usaha Bank Mandiri dan BNI yang merupakan BUMN.

Namun, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani membantah pendapat BW. Menurut dia, kubu Prabowo-Sandiaga hanya mencari-cari kesalahan Jokowi-Ma'ruf saja.

"Iya, karena saya katakan, teman-teman kuasa hukum paslon 02 itu entah tidak mengerti atau tidak mau mengerti tentang hukum yang mengatur tentang sengketa PHPU Presiden dan wakil Presiden," kata Arsul di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

"Di pasal 475 UU Pemilu kan jelas, [sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi] terkait perselisihan hasil pemungutan suara. Kita memang bicara soal kuantifikasi angka perolehan suara, bukan yang lain-lain," Arsul menambahkan.

Arsul juga mengkritik pendapat BW bahwa posisi Ma'ruf di 2 bank syariah melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu.

Menurut dia, Tim Hukum BPN tidak membaca UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara jeli.

"Kalau kita baca UU BUMN, maka jelas definisi BUMN itu adalah badan usaha yang sebagian atau struktur modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung dengan memisahkan kekayaan negara," ujar Arsul.

"Jadi di situ kata kuncinya apa? Dimiliki oleh negara dengan penyetoran [modal] secara langsung," ia melanjutkan.

Sedangkan yang dipersoalkan tim hukum BPN, kata Arsul, adalah posisi Ma'ruf sebagai anggota atau bagian dari Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

"Bank Syariah Mandiri itu pemegang sahamnya bukan negara, tapi Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Bank BNI Syariah pemegang sahamnya Bank BNI dan PT BNI Life Insurance," kata dia.

"Jadi sudah jelas, enggak perlu ada yang dipermasalahkan di situ. KPU sudah mengecek itu pada saat pendaftaran," Arsul menegaskan.

Selain itu, politikus PPP itu menambahkan, seharusnya BPN mempermasalahkan persyaratan administrasi Ma'ruf Amin di saat proses pendaftaran calon berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau sebelum pemilihan, dan bukan saat ini.

Oleh karena itu, kata dia, permintaan Tim Hukum BPN agar MK mendiskualifikasi Ma'ruf Amin dari poisisi sebagai cawapres, salah alamat.

"Ya itu jelas salah alamat, salah tempat, dan salah waktu, tiga-tiganya," kata Arsul.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom