Menuju konten utama

Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk Warteg sampai PKL Cair per Juli 2021

Penyaluran BPUM tahap dua akan sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, 1 juta di Agustus dan 500.000 pelaku usaha mikro di September.

Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk Warteg sampai PKL Cair per Juli 2021
Pelayan menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah saat melayani pelanggan di Warung Tegal (Warteg) Ellya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)

tirto.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan, pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan disalurkan selama tiga bulan ke depan.

Ia menjelaskan banpres tahap dua untuk 1,5 juta pelaku usaha mikro akan cair hingga akhir Juli 2021. Penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten menjawab pertanyaan Tirto melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Ia menjelaskan, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta. Hingga saat ini bantuan tersebut telah dituangkan ke dalam DIPA dengan capaian realisasi 100 persen.

Sementara program saat ini dilakukan yaitu anggaran [tambahan] sebesar Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021.

Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (Kemenkeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.

Sebelumnya, pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Kali ini, bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) itu menyasar pengusaha warung tegal atau warteg. BLT warteg akan dicairkan sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerimanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan Bansos wateg ini merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial seiring berlakunya kebijakan PPKM level 4. Selain para pelaku usaha warteg, golongan yang bisa masuk dalam kriteria penerima BLT antara lain pemilik usaha warung dan pedagang kaki lima (PKL).

Bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM. Bantuan bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha. "Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya untuk 3 juta [UMKM] di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga dalam konferensi pers seperti dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca juga artikel terkait BANSOS TUNAI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri