Menuju konten utama

Bansos BST DKI Rp300 Ribu Tahap Dua Cair: Berikut Cara Cairkan

Bansos tunai BST DKI Jakarta sebesar Rp300.000 cair 12 Maret 2021 dan dapat dicairkan langsung dari Kartu ATM Bank DKI.

Bansos BST DKI Rp300 Ribu Tahap Dua Cair: Berikut Cara Cairkan
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap dua untuk bulan Februari 2021 sebesar Rp300.000 telah dicairkan mulai 12 Maret 2021, demikian pengumuman Dinas Sosial DKI Jakarta.

Namun pada tahap dua ini terdapat sejumlah nama yang dihapus dari daftar penerima mulai dari (penerima BST tahap I) hingga penerima baru.

Penghapusan nama itu terjadi karena adanya perubahan data sesuai dengan Keputusan Gubernur Nmor 235 tahun 2021 tentang Penerima dan Besaran bansos Tunasi Bagi Masyarakat terdampak COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pemutakhiran data penerma bansos Rp300.000 ini dilakukan melalui musyawarah kelurahan berdasarkan usulan dari RT/RW.

"Penghapusan data dilakukan karena [penerima BST] meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu ekonomi, penerima PKH/BPNT dan memiliki penghasilan tetap," tulis Dinsos DKI Jakarta dalam pengumumannya.

Penerima bansos tunai dapat menariknya langsung dari Kartu ATM Bank DKI, kecuali Penerima usulan baru, karena tidak bisa dicairkan bersamaan dengan penerima yang sudah mendapat BST tahap pertama.

Sebab, penerima usulan baru membutuhkan waktu untuk proses administrasi seperti pencetakan buku tabungan dan kartu ATM dari Bank DKI.

BST disalurkan melalui 2 cara yaitu Bantuan Sosial Tunai

Pemerintah Pusat dan Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat:

1. Bantuan bersumber dari dana APBN;

2. Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta:

1. Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta;

2. Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan;

3. Penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021;

4. Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.

4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik.

5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Cara mengecek apakah Anda penerima BST Pemprov DKI Jakarta 2021 bisa melalui link di bawah dengan memasukkan Nomor KK:

Link Bansos Tunai DKI Jakarta

Baca juga artikel terkait BANSOS DKI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH