Menuju konten utama
Bantuan Pemerintah Terbaru

Banper Kemenparekraf 2022: Syarat, Cara Daftar, dan Juknis Proposal

Penerimaan proposal bantuan dalam program Banper Kemenparekraf 2022 (Banper Infrastruktur Ekonomi Kreatif) telah dibuka pada 8 November 2021.

Banper Kemenparekraf 2022: Syarat, Cara Daftar, dan Juknis Proposal
Petugas keamanan memotret instalasi karya seni kreasi pelaku ekonomi kreatif di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/9/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Kemenparekraf RI mengumumkan pembukaan masa penerimaan proposal Bantuan Pemerintah (Banper) untuk Infrastuktur Ekonomi Kreatif 2022. Para calon penerima bantuan tersebut bisa mengajukan proposal pada tanggal 8 November hingga 8 Desember 2021.

Banper Kemenparekraf adalah bantuan yang diberikan berupa fasilitas untuk revitalisasi prasarana infrastruktur fisik ruang kreatif ataupun sarana ruang kreatif. Program bantuan pemerintah merupakan bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial dan diberikan dalam bentuk barang sesuai usulan dari penerima.

Banper ini diberikan kepada lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang punya kegiatan di 17 sektor ekonomi kreatif. Mengutip situs resmi Banper Kemenparekraf 2021, pihak yang bisa mengajukan proposal untuk menerima bantuan ini adalah:

  • Komunitas Ekonomi Kreatif
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Pemerintah Desa
  • Lembaga Adat.

Adapun komunitas ekonomi kreatif (lembaga non-pemerintah) yang bisa mengajukan proposal untuk bantuan ini bisa berupa lembaga perkumpulan atau yayasan, yang sudah beraktivitas minimal sejak 2 tahun lalu. Akan tetapi, pengirim proposal bantuan tidak bisa atas nama perorangan, perusahaan (CV/PT), koperasi, dan pokdarwis.

Sementara itu, aktivitas pengusul proposal bantuan harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga dari 17 subsektor ekonomi kreatif, yang detailnya adalah sebagai berikut:

  • aplikasi
  • pengembang permainan
  • arsitektur
  • desain interior
  • desain komunikasi visual
  • desain produk
  • fesyen
  • film, animasi, dan video
  • fotografi
  • kriya
  • kuliner
  • musik
  • penerbitan
  • periklanan
  • seni pertunjukan
  • seni rupa; dan
  • televisi atau radio.

Dalam program ini, ada 2 jenis bantuan. Pertama adalah bantuan untuk revitalisasi prasarana infrastruktur fisik ruang kreatif. Kedua, bantuan untuk sarana ruang kreatif. Detail bantuan yang diberikan melalui progran Banper Infrastruktur Ekonomi Kreatif 2022 adalah sebagai berikut:

1. Bantuan untuk Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif

  • Biaya Konstruksi minimal sebesar Rp500 juta dan maksimal Rp2 miliar (sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak).
  • Revitalisasi meliputi bangunan/ruang fisik termasuk sarana melekat, antara lain furnitur melekat dan lepas (fixed and loose furniture), pendingin ruangan (air conditioner), sistem kelistrikan, dan lain sebagainya.
  • Biaya Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bantuan untuk Sarana Ruang Kreatif

  • Pengusul dapat mengajukan bantuan Sarana Ruang Kreatif maksimal Rp200 juta (sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak).
  • Sarana Ruang Kreatif dapat berupa peralatan tata cahaya, peralatan tata suara, properti pertunjukan, instrumen musik, mesin jahit, alat tenun, mesin bubut, personal komputer, server, notebook/laptop, perangkat lunak jadi (off the shelf), jaringan internet, layanan komputasi awan, web hosting, scanner, 3D printer, dan kartu memori, dan lain sebagainya.
  • Pengajuan untuk bahan habis pakai tidak diperkenankan. Contoh: alat tulis kantor (ATK), lem, benang, tinta printer, dan barang sejenis lainnya.
  • Setiap kegiatan instalasi Sarana Ruang Kreatif tidak boleh mengganggu fungsi yang sudah ada.

Cara Daftar Jadi Penerima Banper Kemenparekraf 2022

Peminat Banper Kemenparekraf bisa mendaftar sebagai pengusul, dan kemudian mengunggah dokumen proposal, melalui website resmi program tersebut, yakni banper.kemenparekraf.go.id.

Para pengusul atau calon penerima bantuan juga bisa mengirimkan dokumen proposal fisik kepada Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf.

Cara pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka laman banper.kemenparekraf.go.id

2. Klik Daftar Sekarang

3. Isi semua kolom data yang disediakan'

3. Klik Daftar Sekarang (di bagian terbawah)

4. Lanjutkan pendaftaran hingga selesai, termasuk unggah dokumen proposal.

Syarat Penerima Bantuan & Juknis Banper Kemenparekraf 2022

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Banper Kemenparekraf 2022. Selain itu, ada persyaratan umum dan khusus terkait tiap jenis bantuan pemerintah yang diakses. Detail persyaratan tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif 2022.

1. Kriteria Pengusul Proposal Bantuan

a. Sekurang-kurangnya telah menjalankan kegiatan subsektor ekonomi kreatif selama 2 tahun sebelum pengajuan bantuan.

b. Komunitas Ekonomi Kreatif harus berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang telah mendapat legalitas, atau pengesahan, dari Kementerian Hukum dan HAM atas AD/ART, dan di dalamnya tercantum kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha dalam bidang Ekonomi Kreatif, dan memiliki NPWP.

d. Pengusul kategori Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

b. Pengusul kategori Lembaga Adat harus memiliki Akta Notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat. Lembaga Adat tersebut harus melakukan kegiatan berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif.

e. Bagi pengusul dari Komunitas Ekonomi Kreatif dan Lembaga Adat, proposal harus diketahui dan ditandatangani pihak Pemerintah Daerah setempat.

2. Persyaratan Umum untuk Pengirim Proposal

a. Pengusul mengajukan proposal detail termasuk dokumen/spesifikasi teknis.

b. Melampirkan bukti-bukti kegiatan subsektor ekonomi kreatif yang dilakukan selama 2 tahun sebelum pengajuan proposal berupa foto/video pendek serta bukti lainnya seperti publikasi media cetak dan elektronik.

c. Melampirkan rencana kegiatan subsektor ekonomi kreatif yang berkelanjutan minimal 2 tahun ke depan dari tahun proposal diajukan.

d. Melampirkan rencana target capaian ekonomi (pendapatan/bisnis) dengan adanya bantuan pemerintah dalam 2 tahun ke depan dari tahun proposal diajukan.

e. Pada tahun anggaran berjalan, pengusul proposal tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek yang sama dari APBD dan/atau APBN dari Kementerian/Lembaga lain, dan/atau sumber pendanaan lainnya.

f. Pengusul harus mengutamakan penggunaan material dan/atau produk dalam negeri, terutama yang tersedia di lokal setempat.

g. Pengusul yang sudah menerima Bantuan Pemerintah sebelumnya tidak dapat mengajukan kembali.

Informasi persyaratan selengkapnya, beserta sejumlah ketentuan mengenai Banper Ekonomi Kreatif 2022, bisa dilihat pada juknis program bantuan tersebut yang bisa diakses melalui link di bawah ini.

Link Juknis Banper Infrastruktur Ekonomi Kreatif 2022 (Klik download Juknis).

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora