Menuju konten utama

Bank Mandiri Resmi Longgarkan Kredit Bagi Ojol & Pelaku Usaha

Bank Mandiri resmi memberlakukan keringanan kredit bagi nasabah yang terdampak pandemi Corona atau COVID-19.

Bank Mandiri Resmi Longgarkan Kredit Bagi Ojol & Pelaku Usaha
Petugas Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tasikmalaya menyiapkan uang pecahan untuk layanan penukaran uang baru di Jalan Sutisna Senjaya, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Bank Mandiri resmi memberlakukan keringanan bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar karena dampak ekonomi dari pandemic Corona atau COVID-19.

Langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Keringanan ini diberikan pada sektor yang terdampak langsung dan tidak langsung. Antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online transportasi roda empat.

“Nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran,” ucap Corporate Secretary PT Bank Mandiri Rully Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Sementara itu nasabah dengan pinjaman di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri memberikan sejumlah opsi. Terdiri dari penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah nasabah yang setelah dievaluasi terdampak COVID-19.

Bagi nasabah yang berada di zona merah juga mendapat perlakuan khusus. Misalnya keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal 1 tahun.

Lalu ada penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Selanjutnya kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Adapun Mandiri juga menyatakan secara spesifik akan membantu mitra pengemudi di sektor transportasi online. Mereka memastikan ada keringanan juga bagi kelompok ini.

“Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online,” ucap Rully.

Mengenai persyaratannya Rully mengingatkan kalau implementasinya mengacu pada peraturan OJK No. 10 Tahun 2020.

Relaksasinya disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing dan penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

Baca juga artikel terkait BANK MANDIRI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana