Menuju konten utama

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kiri) dan Deputi Gubernur Erwin Rijanto (kanan) memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 24 - 25 Mei 2021 memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan atau BI Seven Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mempercepat pemulihan ekonomi," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, Perry Warjiyo memastikan Bank Indonesia akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk memperkuat pemulihan ekonomi lebih lanjut.

Berdasarkan siaran pers yang diunggah di laman bi.go.id, sejumlah langkah yang akan dilakukan, antara lain:

  1. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
  2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif;
  3. Melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK (cost of fund, overhead cost, dan profit margin) dan masih lambatnya penurunan suku bunga kredit baru (Lampiran);
  4. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain;
  5. Menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021;
  6. Memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP) dan standardisasi transaksi repo yang dapat dikliringkan melalui CCP;
  7. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Mei dan Juni 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, Swedia, Norwegia, dan Perancis.
Bank Indonesia sebelumnya juga mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5 persen selama dua RDG berturut-turut yaitu pada periode 17-18 Maret serta 19-20 April 2021. BI sempat menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 3,75 persen pada RDG 17-18 Februari 2021.

Dengan keputusan tersebut, maka total selama tahun 2020 hingga Februari 2021 Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan sebesar total 150 basis poin.

Baca juga artikel terkait SUKU BUNGA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti