Menuju konten utama

Banding Putusan Kali Mampang, Wagub DKI: Demi Kejelasan Fakta

Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan pemerintah akan menyerahkan fakta dan data mengenai penanganan banjir di Ibu Kota.

Banding Putusan Kali Mampang, Wagub DKI: Demi Kejelasan Fakta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan Pemperintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang demi kejelasan fakta.

"Melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Riza mengklaim Pemprov DKI telah berupa mengeruk Kali Mampang dan kali serta sungai lainnya di Ibu Kota. Hal itu dilakukan sepanjang tahun, bukan hanya saat musim hujan.

"Teman-teman kan bisa lihat alat yang kami miliki kan enggak pernah berhenti. Bahkan saya sudah perintahkan sejak tahun lalu dua sif, jadi alat kami tidak berhenti. Termasuk Kali Mampang sungai yang menjadi tujuan dari pada pengerukan," ucapnya.

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu membantah Pemprov DKI mengajukan banding hanya untuk pencitraan semata dan membersihkan nama baik.

"Enggak ada hubungannya, masa urusan kali mampang aja jadi pencitraan. Kami enggak ada masalah. Kami pernah banding pernah tidak banding yah," tukasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin. Hal itu dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding," kata Yayan kepada reporter Tirto, Rabu (9/3/2022).

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ajukan banding atas putusan PTUN.

Francine Widjojo mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir menilai Anies melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT tersebut.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine Widjojo melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga artikel terkait GUGATAN BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan