Menuju konten utama

Banding Ditolak, AG Tetap Dibui 3,5 Tahun di Kasus Aniaya David

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis anak AG 3,5 tahun penjara.

Banding Ditolak, AG Tetap Dibui 3,5 Tahun di Kasus Aniaya David
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kedua kanan) dan pemeran pengganti tersangka AG (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Artinya, AG Tetap Dihukum 3,5 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan putusan banding di ruang sidang, Kamis (27/4/2023).

Sementara itu, Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan membantah pihaknya terburu-buru melaksanakan sidang banding perkara anak AG hari ini, padahal berkas banding baru diserahkan kemarin, Rabu 26 April 2023.

"Kalau dibilang lebih cepat itu sangat subjektif karena perkara ini telah menjadi perkara yang menurut pemantauan Pengadilan Tinggi DKI adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat, itu pertama. Yang kedua, karena perkara yang menarik perhatian masyarakat, (maka) begitu diputus (di PN Jaksel) tanggal 10 April kami sudah memantau perkara ini," jelas Binsar.

Ia mengungkapkan majelis hakim juga telah mempelajari perkara ini sejak upaya banding disampaikan oleh PN Jakarta Selatan pada 17 April 2023.

"Begitu tanggal 17 April ada laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa atas putusan PN Jaksel dalam perkara ini diajukan upaya hukum banding, maka Pengadilan Tinggi DKI langsung mempelajari isi putusannya," tutur Binsar

"18 April hari kerja terakhir, 19 April langsung cuti bersama, baru masuk 26 April hari kerja. Tapi masa-masa cuti bersama digunakan hakim untuk mempelajari perkara," imbuhnya.

Sebelumya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa anak AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 4 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Sebelum membacakan vonis, hakim sempat membacakan beberapa poin yang memberatkan AG. Di antaranya adalah korban masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Anak AG merupakan kekasih Mario Dandy yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka pada perkara yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky