Menuju konten utama

Bamsoet Maklumi Rendahnya Kepatuhan Anggota DPR Isi LHKPN

Bamsoet memaklumi lambannya para koleganya itu, karena jadwal mereka yang terbilang padat.

Bamsoet Maklumi Rendahnya Kepatuhan Anggota DPR Isi LHKPN
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Rendahnya kepatuhan anggota DPR mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dimaklumi Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

Bamsoet memaklumi lambannya para koleganya itu, karena jadwal mereka yang terbilang padat.

"Kita masih kerja berapa lama, sejak tahun baru? Sekarang baru tanggal 15 Januari 2019, kasihlah mereka ruang waktu untuk menyelesaikan. Mereka baru selesai reses, dikejar target legislasi. Beri ruang saja," paparnya di Gedung DPR RI, Selasa (15/1/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tingkat kepatuhan LHKPN 2018 anggota DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

Bambang mengingatkan para anggota dewan lainnya untuk segera menyelesaikan LHKPN. Hal tersebut berkenaan dengan data yang dikeluarkan.

"Mungkin saja masih ada pemikiran kewajibannya hanya di awal dan akhir jabatan. Tapi nanti saya akan ingatan anggota DPR melalui kesekjenan untuk diedarkan semacam pemberitahuan kepada pimpinan-pimpinan fraksi," ujar dia.

Seharusnya, menurut Bamsoet, para anggota itu bisa mengerjakan LHKPN di tengah waktu bekerja. Sejak Februari 2018 lalu, DPR RI dan KPK menjalin kerja sama membuka klinik e-LHKPN di dalam kompleks DPR.

"Itu bisa dimanfaatkan, kita hanya memperbaiki saja dan itu tidak rumit," ujarnya.

Baca juga artikel terkait WAJIB LAPOR LHKPN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hard news
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali